Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketidakpastian hukum yang dialami
pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah Hak Milik ketika jangka
waktu haknya berakhir dan pemilik tanah menolak pembaharuan hak, mengingat
peraturan perundang-undangan belum mengatur secara tegas mekanisme
perlindungan yang efektif. Penelitian bertujuan menganalisis kedudukan hukum,
akibat hukum, serta perlindungan hukum bagi pemegang HGB dalam situasi
tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif
dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) serta teknik
pengumpulan data melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif.
Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum
primer (UUD 1945, KUHPerdata, UUPA, PP Nomor 40 Tahun 1996, PP Nomor
18 Tahun 2021).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum pemegang HGB
setelah hak berakhir tidak lagi sebagai pemegang hak atas tanah, melainkan hanya
sebagai bekas pemegang hak dengan hak kebendaan atas bangunan yang terpisah.
Akibat hukum yang timbul meliputi kembalinya tanah kepada pemilik Hak Milik,
hapusnya Hak Tanggungan, serta kewajiban mengosongkan tanah. Perlindungan
hukum bersifat terbatas dan sangat bergantung pada strategi preventif melalui
perjanjian awal yang komprehensif, karena perlindungan represif melalui litigasi
menghadapi kendala normatif.
Temuan ini berimplikasi pada perlunya penguatan klausul perjanjian serta
penerbitan peraturan pelaksana yang lebih rinci. Serta merekomendasikan agar
pemegang HGB memastikan adanya klausul hak prioritas pembaharuan dalam
perjanjian awal, pemegang Hak Milik mengkomunikasikan niatnya secara terbuka
jauh sebelum hak berakhir, dan pemerintah segera menerbitkan peraturan
pelaksana yang lebih rinci mengenai tata cara pemberian dan pembaharuan HGB
di atas tanah Hak Milik.