| dc.description.abstract |
Pembajakan hak siaran televisi merupakan salah satu bentuk pelanggaran
terhadap hak cipta yang masih sering terjadi diindonesia. Tindakan ini dilakukan
dengan cara menyiarkan ulang, mendistribusikan, atau memanfaatkan siaran
televisi tanpa izin dari pemegang hak siar yang sah. Perbuatan tersebut dapat
menimbulkan kerugian bagi Lembaga penyiaran sebagai pemilik hak serta
mengganggu keberlangsungan industry penyiaran. Oleh kerena itu, diperlukan
penegakan hukum pidana yang tegas guna memberikan perlindungan hukum
kepada pemegang hak siaran serta menciptakan kepasstian hukum dalam
masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum pidana
terhadap pelaku pembajakan siaran televisi serta pertimbangan hakim dalam
memutus perkara pembajakan siaran televisi berdasarkan Putusan Nomor
724/Pid.Sus/2020/PN.Bdg.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan
merupakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dengan
menganalisi peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta putusan
pengadilan.Metode analisis data yang disajikan secara deskriptif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan hukum mengenai
pembajakan siaran televisi diatur didalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
Tentang Hak Cipta serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang
Penyiaran. Penegkan hukum pidan terhadap pembajakan siaran televisi dilakukan
melalui prosesperadilan pidana yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, dan
pengaddilan. Pertimbangan hakim dalam putusan ini berdasarkan fakta-fakta
dalam persidangan,alat bukti serta ketentutuan perundang-undangan yang berlaku
sehingga putusan yang dijatuhakan diharapkan dapat memberikan efek jera
kepada pelaku serta memberikan perlindungan hukum bagi pemegang hak siaran
televisi. |
en_US |