Research Repository

REKAYASA KONSTITUSIONAL DALAM PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN (ANALISIS PUTUSAN MK NO. 62/PUU-XXII/2024 TENTANG PENGHAPUSAN AMBANG BATAS PRESIDEN)

Show simple item record

dc.contributor.author Muhammad, Agung Rizki Satria
dc.date.accessioned 2026-04-20T06:53:46Z
dc.date.available 2026-04-20T06:53:46Z
dc.date.issued 2026-02-27
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30394
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rekayasa konstitusional dalam sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia melalui kajian terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ketentuan presidential threshold. Selama dua dekade terakhir, ambang batas pencalonan presiden sebesar 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional telah menimbulkan perdebatan karena dianggap membatasi hak konstitusional partai politik dan mempersempit pilihan rakyat dalam pemilu. Melalui putusan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, sebab konstitusi tidak menetapkan syarat persentase dukungan tertentu dalam pencalonan presiden. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus (case approach), dan konseptual, serta didukung analisis terhadap doktrin rekayasa konstitusional (Giovanni Sartori), teori demokrasi (Robert Dahl), dan prinsip proporsionalitas. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer (UUD 1945, UU No. 7/2017, Putusan MK) dan sekunder (literatur akademik, jurnal, dan pendapat ahli). Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum Putusan MK No. 62/PUU XXII/2024, sistem presidential threshold membentuk konfigurasi politik yang elitis dan menutup ruang kompetisi yang inklusif. Melalui penafsiran teleologis dan proporsional, Mahkamah mengembalikan mekanisme pencalonan presiden kepada esensi kedaulatan rakyat dengan membuka akses bagi seluruh partai politik peserta pemilu. Putusan ini menjadi bentuk nyata dari rekayasa konstitusional yudisial, di mana Mahkamah Konstitusi tidak hanya menegakkan norma, tetapi juga merancang ulang struktur demokrasi agar lebih representatif, setara, dan sejalan dengan prinsip demokrasi konstitusional Indonesia. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Rekayasa Konstitusional en_US
dc.subject Mahkamah Konstitusi en_US
dc.subject Presidential Threshold en_US
dc.subject Demokrasi Konstitusional en_US
dc.subject Putusan MK No. 62/PUU-XXII/2024 en_US
dc.title REKAYASA KONSTITUSIONAL DALAM PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN (ANALISIS PUTUSAN MK NO. 62/PUU-XXII/2024 TENTANG PENGHAPUSAN AMBANG BATAS PRESIDEN) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account