| dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rekayasa konstitusional dalam
sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia melalui kajian
terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus
ketentuan presidential threshold. Selama dua dekade terakhir, ambang batas
pencalonan presiden sebesar 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional telah
menimbulkan perdebatan karena dianggap membatasi hak konstitusional partai
politik dan mempersempit pilihan rakyat dalam pemilu. Melalui putusan tersebut,
Mahkamah menegaskan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, sebab konstitusi tidak
menetapkan syarat persentase dukungan tertentu dalam pencalonan presiden.
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan, kasus (case approach), dan konseptual, serta didukung
analisis terhadap doktrin rekayasa konstitusional (Giovanni Sartori), teori
demokrasi (Robert Dahl), dan prinsip proporsionalitas. Data dikumpulkan melalui
studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer (UUD 1945, UU No. 7/2017,
Putusan MK) dan sekunder (literatur akademik, jurnal, dan pendapat ahli).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum Putusan MK No. 62/PUU
XXII/2024, sistem presidential threshold membentuk konfigurasi politik yang
elitis dan menutup ruang kompetisi yang inklusif. Melalui penafsiran teleologis
dan proporsional, Mahkamah mengembalikan mekanisme pencalonan presiden
kepada esensi kedaulatan rakyat dengan membuka akses bagi seluruh partai
politik peserta pemilu. Putusan ini menjadi bentuk nyata dari rekayasa
konstitusional yudisial, di mana Mahkamah Konstitusi tidak hanya menegakkan
norma, tetapi juga merancang ulang struktur demokrasi agar lebih representatif,
setara, dan sejalan dengan prinsip demokrasi konstitusional Indonesia. |
en_US |