| dc.description.abstract |
Hak Guna Usaha (HGU) kerap menimbulkan konflik antara pemegang hak
yang memperoleh legalitas formal dari negara dan masyarakat yang mengklaim
tanah berdasarkan penguasaan historis atau hak adat. Seperti sengketa antara PT
Perkebunan Nusantara IV Kebun Balimbingan dan Masyarakat Pandowo Limo di
Kabupaten Simalungun. adapun permasalahn yang diangkat kedudukan hukum
tanah hgu yang dimiliki PTPN IV berdasarkan hukum pertanahan di indonesia,
dasar hukum yang digunakan masyarakat pandowo limo dalam mengklaim tanah
HGU sebagai milik mereka, dan mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan
dalam konfik antara PTPN IV kebun balimbingan dengan masyarakat pandowo
limo
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, yaitu
penelitian yang mengkaji pemberlakuan dan implementasi ketentuan hukum
normatif secara in action dalam peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat.
Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan perundang-undangan guna
memperoleh pemahaman komprehensif secara normatif dan empiris.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum Hak Guna Usaha
(HGU) yang dimiliki PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Balimbingan sah dan
memiliki kekuatan hukum berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria serta
dibuktikan dengan sertifikat HGU yang masih berlaku. Klaim masyarakat Pandowo
Limo didasarkan pada penguasaan turun-temurun dan legitimasi historis, namun
dalam proses persidangan tidak didukung oleh alat bukti tertulis yang cukup kuat
menurut hukum positif. Penyelesaian sengketa dilakukan melalui jalur litigasi
hingga Putusan Nomor 19/Pdt.G/2023/PN.Sim dan putusan banding Nomor
602/Pdt./2023/PT.MDN yang menegaskan legal standing PTPN IV sebagai
pemegang hak yang sah. Penelitian ini juga menemukan adanya ketimpangan antara
legalitas administratif dan legitimasi sosial, yang dipengaruhi oleh faktor historis,
kelemahan administrasi pertanahan, serta keterbatasan akses hukum masyarakat,
sehingga mencerminkan kompleksitas konflik agraria di Indonesia. |
en_US |