Research Repository

PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA TERHADAP KERUGIAN NASABAH AKIBAT SISTEM ERROR DALAM TRANSAKSI DIGITAL PERBANKAN

Show simple item record

dc.contributor.author IQBAL, ADHIGUNA MEURAKSA
dc.date.accessioned 2026-04-20T02:55:06Z
dc.date.available 2026-04-20T02:55:06Z
dc.date.issued 2026-04-06
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30386
dc.description.abstract Perkembangan layanan perbankan digital telah menimbulkan konsekuensi hukum baru yang tidak lagi sederhana, khususnya ketika terjadi sistem error yang berdampak pada kerugian nasabah. Saat ini belum terdapat pengaturan yang secara spesifik dan sistematis menegaskan batasan serta bentuk pertanggungjawaban perdata bank atas kerugian nasabah akibat kegagalan sistem digital. Kondisi ini menimbulkan kekosongan argumentasi normatif dalam menentukan apakah kerugian akibat sistem error semata-mata diselesaikan melalui mekanisme internal bank atau justru dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi yang menimbulkan kewajiban ganti rugi secara hukum perdata. Atas dasar itu terdapat beberapa persoalan yang akan diteliti dalam penelitian ini yakni Bagaimana ketentuan hukum perdata mengatur hubungan hukum antara nasabah dan pihak bank dalam transaksi digital? Apakah sistem error dalam transaksi perbankan digital dapat dikategorikan wanprestasi atau force majeure menurut hukum perdata? Bagaimana bentuk pertanggungjawaban perdata bank dalam menghadapi tuntutan ganti rugi akibat kerugian konsumen karena sistem error dalam transaksi perbankan digital?. Jenis penelitian ini yakni yuridis normatif, sifat penelitian ini deskriptif analisis, menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data bersumber dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Alat pengumpul data studi dokumen, dengan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Ketentuan hukum perdata mengatur hubungan hukum antara nasabah dan pihak bank dalam transaksi digital dapat dilihat dari ketentuan dalam KUH Perdata, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta UU ITE sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, dan juga mengacu pada Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUH Perdata. Selanjutnya Sistem error dalam transaksi perbankan digital dapat dikategorikan sebagai wanprestasi dan bukan force majeure hal ini karena karena gangguan tersebut umumnya berada dalam ruang penguasaan dan tanggung jawab operasional bank. Pada akhirnya dipahami bentuk pertanggungjawaban perdata bank dalam menghadapi tuntutan ganti rugi akibat kerugian konsumen karena sistem error dalam transaksi perbankan digital yakni tidak hanya terbatas pada pengembalian dana yang terdampak, tetapi juga mencakup kewajiban memberikan ganti rugi atas seluruh kerugian yang timbul, baik berupa biaya, kerugian nyata, maupun kerugian lain yang secara wajar dapat dibuktikan. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Perdata en_US
dc.subject Perbankan en_US
dc.subject Transaksi Digital en_US
dc.subject Nasabah en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA TERHADAP KERUGIAN NASABAH AKIBAT SISTEM ERROR DALAM TRANSAKSI DIGITAL PERBANKAN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account