Abstract:
Penelitian ini mengkaji mengenai peran dan wewenang Ombudsman
Republik Indonesia dalam mengawasi pelayanan publik di era otonomi daerah,
dengan fokus khusus pada dugaan maladministrasi di sektor Kesehatan. Latar
belakang penelitian ini menyoroti bahwa meskipun otonomi daerah bertjuan untuk
meningkatkan efisiensi layanan, desentralisasi kekuasaan juga membawa risiko
terjadinya penyimpangan prosedur atau maladministrasi yang dapat merugikan hak
hak Masyarakat dalam mendapatkan layanan Kesehatan yang berkualitas.
Permasalahan utama yang dibahas mencakup bahaimana bentuk kewenangan
Ombudsman dalam pengawasan layanan publik di daerah, mekanisme pengawasan
yang dilakukan terhadap penyelenggaraan Kesehatan, serta Langkah-langkah tindak
lanjut yang diambil oleh Ombudsman Ketika ditemukan praktik maladministrasi.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
kualitatif, di mana data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap peraturan
perundang-undangan, dokumen hukum, dan literatur terkait lainnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ombudsman memiliki wewenang
yang kuat secara hukum untuk menerima laporan, melakukan investigasi, dan
memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah daerah maupun instansi
Kesehatan. Mekanisme pengawasan dilakukan melalui tahap deteksi gejala, analisis
penyebab, hingga pemberian saran perbaikan yang dipantau secara berkala. Meskipun
demikian, efektivitas pengawasan ini masih menghadapi tantangan berupa
keterbatasan regulasi teknis dan kepatuhan instansi terlapor terhadap rekomendasi
yang dikeluarkan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan peran Ombudsman
sangat penting untuk memastikan tata Kelola pemerintahan yang baik dan pemenuhan
hak Kesehatan Masyarakat di tingkat daerah.