Research Repository

PRINSIP KONSTITUSI HIJAU DALAM UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Show simple item record

dc.contributor.author Lina, Rahmawati
dc.date.accessioned 2026-04-20T01:49:36Z
dc.date.available 2026-04-20T01:49:36Z
dc.date.issued 2026-04-09
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30376
dc.description.abstract Konsep Green Constitution merupakan pendekatan konstitusional yang menempatkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai bagian fundamental dari hukum dasar negara. Dalam konteks Indonesia, prinsip-prinsip lingkungan hidup telah diakomodasi dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya melalui Pasal 28H ayat (1) yang menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta Pasal 33 ayat (4) yang menekankan pentingnya pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Meskiun telah diatur dalam konstitusi, kerap kali kebijakan mengenai lingkungan hidup masih belum dijalankan secara optimal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui prinsip-prinsip lingkungan hidup dalam konstitusi Indonesia. Untuk mengetahui konsep green constitution Indonesia dalam melanjutkan lingkungan hidup di masa yang akan datang. Untuk mengetahui penerapan prinsip lingkungan hidup Indonesia dalam konteks ketatanegaraan. Jenis penelitian ini merupakan penelitian normatif dan pendekatan data sekunder dengan cara mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Green Constitution telah diakomodir dalam konstitusi yang di dalamnya terkandung prinsip-prinsip lingkungan hidup. Hal tersebut terdapat dalam 2 (dua) pasal, yakni dalam Pasal 28H ayat (1), Pasal 33 ayat (3) dan (4). Prinsip-prinsip yang terkandung yakni prinsip hak asasi atas lingkungan hidup, prinsip keberlanjutan, prinsip keadilan lingkungan, prinsip negara sebagai pengelola, dan prinsip partisipasi publik. Konsep Green Constitution Indonesia sudah memiliki pijakan kuat dalam UUD NRI Tahun 1945 melalui pengakuan hak atas lingkungan hidup yang sehat dan prinsip pembangunan berkelanjutan. Namun, keberhasilan konsep ini dalam menjamin keberlanjutan lingkungan hidup di masa yang akan datang sangat bergantung pada penerapannya secara konsisten dalam kebijakan, penegakan hukum, dan kesadaran publik. Penerapan prinsip lingkungan hidup dalam konteks ketatanegaraan Indonesia telah memiliki dasar hukum dan konstitusional yang kuat. Negara diwajibkan menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik bagi setiap warga negara dan melaksanakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, baik dalam aspek penegakan hukum, kelembagaan, maupun budaya politik yang belum sepenuhnya mengedepankan keberlanjutan. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Prinsip en_US
dc.subject Lingkungan Hidup en_US
dc.subject Konstitusi Hijau en_US
dc.title PRINSIP KONSTITUSI HIJAU DALAM UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account