| dc.description.abstract |
Konsep Green Constitution merupakan pendekatan konstitusional yang
menempatkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai bagian
fundamental dari hukum dasar negara. Dalam konteks Indonesia, prinsip-prinsip
lingkungan hidup telah diakomodasi dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya melalui Pasal 28H ayat (1) yang
menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta Pasal 33 ayat (4)
yang menekankan pentingnya pembangunan berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan. Meskiun telah diatur dalam konstitusi, kerap kali kebijakan mengenai
lingkungan hidup masih belum dijalankan secara optimal.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui prinsip-prinsip lingkungan
hidup dalam konstitusi Indonesia. Untuk mengetahui konsep green constitution
Indonesia dalam melanjutkan lingkungan hidup di masa yang akan datang. Untuk
mengetahui penerapan prinsip lingkungan hidup Indonesia dalam konteks
ketatanegaraan. Jenis penelitian ini merupakan penelitian normatif dan pendekatan
data sekunder dengan cara mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder, dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa Green Constitution telah diakomodir
dalam konstitusi yang di dalamnya terkandung prinsip-prinsip lingkungan hidup.
Hal tersebut terdapat dalam 2 (dua) pasal, yakni dalam Pasal 28H ayat (1), Pasal
33 ayat (3) dan (4). Prinsip-prinsip yang terkandung yakni prinsip hak asasi atas
lingkungan hidup, prinsip keberlanjutan, prinsip keadilan lingkungan, prinsip
negara sebagai pengelola, dan prinsip partisipasi publik. Konsep Green
Constitution Indonesia sudah memiliki pijakan kuat dalam UUD NRI Tahun 1945
melalui pengakuan hak atas lingkungan hidup yang sehat dan prinsip
pembangunan berkelanjutan. Namun, keberhasilan konsep ini dalam menjamin
keberlanjutan lingkungan hidup di masa yang akan datang sangat bergantung pada
penerapannya secara konsisten dalam kebijakan, penegakan hukum, dan
kesadaran publik. Penerapan prinsip lingkungan hidup dalam konteks
ketatanegaraan Indonesia telah memiliki dasar hukum dan konstitusional yang
kuat. Negara diwajibkan menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik bagi
setiap warga negara dan melaksanakan pembangunan berkelanjutan yang
berwawasan lingkungan. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai
kendala, baik dalam aspek penegakan hukum, kelembagaan, maupun budaya
politik yang belum sepenuhnya mengedepankan keberlanjutan. |
en_US |