| dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan exception plurium
litis
consortium
dalam putusan pengadilan negeri binjai nomor
45/pdt.g/2022/Pn.bnj yang diperiksa dan diputuskan oleh pengadilan negeri binjai
tidak dapat diterima. Perkara ini berawal dari gugatan perbuatan melawan hukum
yang diajukan oleh penggugat terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan
kantor pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan terkait
pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan atas objek jaminan kredit. Dalam
proses persidangan, Tergugat I mengajukan eksepsi exception plurium litis
consortium dengan alasan gugatan kurang pihak karena tidak mengikut sertakan
Debitur sebagai pemegang hak atas tanah yang menjadi objek agunan.
Metode penelitian yang dipakai adalah penelitian yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang
digunakan meliputi peraturan perundang-undangan di bidang hukum acara
perdata, doktrin para ahli, serta putusan pengadilan terkait. Analisis dilakukan
secara kualitatif terhadap pertimbangan hukum majelis hakim dalam menilai
keberatan eksepsi tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis Hakim mempertimbangkan
aspek legal standing dan kepentingan hukum pihak yang seharusnya dilibatkan
dalam gugatan. Tidak dikutsertakannya pemilik sah objek agunan yang memiliki
hubungan hukum langsung dengan objek sengketa dinilai sebagai cacat formil
yang menyebabkan gugatan menjadi kurang pihak. Oleh karena itu, penerapan
exception plurium litis consortium dalam perkara ini menegaskan pentingnya
kelengkapan subjek hukum daalam suatu gugatan perdata guna menjamin
kepastian hukum dan menghindari putusan yang tidak menyelesaikan seluruh
aspek sengketa. Dengan demikian, putusan ini memperkuat kaidah bahwa gugatan
yang tidak melibatkan seluruh pihak yang memiliki kepentingan hukum terhadap
objek sengketa berpotensi dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke),
sehingga ketelitian dalam menentukan para pihak merupakan aspek fundamental
dalam hukum acara perdata. |
en_US |