Abstract:
Kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia yang terus meningkat, angka kasus
setiap tahunnya hingga kini mencapai tingkat darurat dan sangat mengkhawatirkan
bagi masa depan anak. Pelaku tindakan pemaksaan hubungan seksual ini sering kali
dilakukan oleh orang terdekat yang seharusnya menjadi pelindung utama dan
menjamin rasa aman anak, seperti dalam kasus ini melibatkan ayah tiri sebagai pelaku.
Tindakan pemaksaan hubungan seksual tersebut menimbulkan dampak trauma
mendalam pada psikis dan fisik anak, diperlukan optimalisasi kebijakan hukum pidana
dalam menanggulangi kejahatan seksual pada anak.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aturan mengenai pemberatan pidana
terhadap ayah tiri sebagai pelaku pemaksaan hubungan seksual terhadap anak, bentuk
bentuk pemaksaan hubungan seksual terhadap anak, dan pertimbangan hakim terhadap
pemberatan hukuman ayah tiri sebagai pelaku pemaksaan hubungan seksual analisis
putusan Pengadilan Negeri Kisaran nomor 253/Pid.Sus/2025/PN.Kis. Metode
penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan
PerUndang-Undangan. Sumber data yaitu data primer, sekunder, dan tersier.
Hasil penelitian ini hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda pada
Putusan No.253/Pid.Sus/2025/PN.Kis tanpa memutuskan tindakan tambahan kebiri
kimia. Meskipun pelaku melakukan perbuatan secara berulang, ancaman pembunuhan,
intimidasi verbal, pentingnya penerapan sanksi yang proposional untuk menciptakan
efek jera dan memberikan pelindungan masa depan anak.