| dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum
terhadap warga Cibetus, Kabupaten Serang, Banten, sebagai pejuang lingkungan
hidup yang mengalami kriminalisasi oleh korporasi, serta mengkaji pertimbangan
hukum dalam Putusan Nomor 228/Pid.B/2025/PN SRG. Permasalahan yang
diangkat meliputi bentuk kriminalisasi terhadap warga, pelaksanaan perlindungan
hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta analisis terhadap penerapan prinsip
Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation (Anti-SLAPP) dalam putusan
tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan
pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber data
yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang
undangan, putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal,
dan literatur hukum yang relevan. Data dianalisis secara kualitatif untuk
memperoleh kesimpulan yang sistematis dan komprehensif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan terhadap warga Cibetus
menunjukkan adanya potensi kriminalisasi terhadap partisipasi masyarakat dalam
memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Secara normatif,
Pasal 66 UUPPLH memberikan jaminan perlindungan hukum kepada setiap orang
yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup agar tidak dapat dituntut secara
pidana maupun digugat secara perdata. Namun, dalam praktiknya, penerapan
prinsip Anti-SLAPP dalam Putusan Nomor 228/Pid.B/2025/PN SRG belum
sepenuhnya mencerminkan perlindungan optimal terhadap pejuang lingkungan
hidup. Oleh karena itu, diperlukan penguatan implementasi norma perlindungan
hukum serta konsistensi aparat penegak hukum dalam menjamin hak partisipasi
publik dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. |
en_US |