| dc.description.abstract |
Perkembangan globalisasi yang didukung oleh kemajuan teknologi
informasi dan komunikasi telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai
aspek kehidupan masyarakat, khususnya di bidang perdagangan dan pemasaran.
Pola promosi yang sebelumnya bersifat konvensional kini beralih ke sistem digital
yang lebih efisien dan memiliki jangkauan luas. Media sosial menjadi sarana utama
pemasaran modern karena mampu menyampaikan informasi secara cepat dan
interaktif. Pelaku usaha memanfaatkan platform tersebut untuk memperkenalkan
produk melalui iklan digital, termasuk dengan menggunakan influencer yang
memiliki pengaruh besar terhadap minat dan keputusan konsumen.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan sifat
yuridis deskriptif melalui pendekatan perundang-undangan. Data diperoleh melalui
studi kepustakaan yang meliputi peraturan perundang-undangan, literatur hukum,
doktrin, putusan pengadilan, serta sumber hukum Islam yang relevan untuk
menganalisis perlindungan konsumen dan tanggung jawab perdata influencer
dalam konteks pemasaran digital di Indonesia kontemporer.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsumen yang dirugikan akibat
promosi produk oleh influencer pada dasarnya telah memperoleh perlindungan
hukum yang memadai dalam sistem hukum Indonesia. Perlindungan tersebut
bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1365
mengenai perbuatan melawan hukum, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen yang menjamin hak konsumen atas informasi
yang benar, jelas, dan jujur. Selain itu, penerapan prinsip fault liability menegaskan
bahwa influencer dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti ada
unsur kesalahan, baik berupa kesengajaan maupun kelalaian, dalam menyampaikan
informasi produk kepada publik. Influencer tidak dapat dipandang sebagai pihak
pasif, melainkan sebagai subjek hukum yang memiliki kewajiban bertindak secara
hati-hati karena pengaruhnya terhadap keputusan konsumsi masyarakat. Lebih
lanjut, tanggung jawab pelaku usaha dan influencer atas promosi produk yang
merugikan konsumen merupakan bagian penting dari rezim hukum perlindungan
konsumen. Oleh karena itu, konsumen berhak memperoleh ganti kerugian, baik
materiil maupun immateriil, guna mewujudkan keadilan dan kepastian hukum
dalam praktik pemasaran digital. |
en_US |