Abstract:
Perjanjian merupakan suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih
yang sepakat untuk melaksanakan suatu tindakan. Suatu perjanjian diawali dengan
pernyataan komitmen dari para pihak. Salah satu asas yang harus dihormati pada
penyusunan suatu perjanjian adalah kebebasan berkontrak, yang berarti
memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mencapai kesepakatan. Namun,
kebebasan berkontrak menimbulkan tantangan hukum, terutama karena melindungi
kepentingan para pihak. Oleh karena itu, tinjauan hukum terhadap kebebasan
berkontrak dalam perjanjian investasi modal ventura memiliki peranan penting
dalam memastikan bahwa kebebasan berkontrak dan perlindungan hukum yang
memadai seimbang untuk menghindari sengketa yang mungkin muncul.
Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif, pada penelitian ini
menggunakan teknik analisis kualitatif yang kemudian dijabarkan dan dianalisis
menggunakan metode deskriptif. Jenis pendekatan yang digunakan pada penelitian
ini adalah pendekatan dengan undang – undang yaitu dengan memahami dan
meninjau peraturan yang berhubungan dengan penelitian ini.
Hasil penelitian dan pembahasan pada penelitian ini adalah bahwa asas
kebebasan berkontrak pada perjanjian investasi modal ventura diterapkan melalui
kebebasan para pihak dalam menentukan bentuk isi perjanjian, penyertaan modal,
pembagian hasil dan mekanisme pengakhiran perjanjian. Perlindungan hukum
terhadap para pihak juga diwujudkan melalui asas itikad baik dan asas
keseimbangan baik tahap pembentukan perjanjian hingga pengakhiran perjanjian.
Kebebasan berkontrak dalam perjanjian investasi modal ventura juga dibatasi oleh
ketentuan - ketentuan hukum yang berlaku meliputi antara lain persyaratan sahnya
perjanjian sebagaimana diatur oleh KUHPerdata serta peraturan khusus dibidang
modal ventura.