| dc.description.abstract |
Penguasaan tanah dan bangunan tanpa hak merupakan salah satu
permasalahan hukum perdata yang sering menimbulkan sengketa, termasuk ketika
dilakukan oleh lembaga negara. Fenomena ini menunjukkan adanya potensi
benturan antara kepentingan publik dan perlindungan hak keperdataan individu.
Penelitian ini membahas penguasaan tanah dan bangunan yang digunakan oleh
Sekolah Menengah Atas Negeri 5 Pematang Siantar yang tidak didukung alas hak
kepemilikan yang sah. Fokus penelitian diarahkan pada pengaturan hukum
penguasaan tanah dan bangunan menurut hukum perdata serta kedudukan hukum
penguasaan tanpa hak dalam perspektif perbuatan melawan hukum.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif
dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan
hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang
dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini menitikberatkan pada penerapan ketentuan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1365 KUHPerdata
tentang perbuatan melawan hukum, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguasaan tanah dan bangunan oleh
SMA Negeri 5 Pematang Siantar tetap berlangsung meskipun tidak pernah terjadi
peralihan hak kepemilikan yang sah dari pemilik kepada pemerintah. Penguasaan
tersebut hanya didasarkan pada perjanjian pinjam pakai yang bersifat sementara dan
tidak mengalihkan hak milik atas tanah dan bangunan yang bersangkutan. Kondisi
ini menyebabkan penguasaan tanah dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat,
terlebih ketika pemilik atau ahli waris telah menyatakan keberatan dan meminta
adanya penyelesaian hukum yang jelas. Dalam perspektif hukum perdata, tindakan
tersebut memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam
Pasal 1365 KUHPerdata karena menimbulkan kerugian bagi pemilik hak yang sah.
Putusan pengadilan menegaskan bahwa kepentingan umum di bidang pendidikan
tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk mengabaikan hak milik pihak lain.
Oleh karena itu, penelitian ini menekankan pentingnya kepastian hukum,
perlindungan hak milik, serta tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan aset
pendidikan agar tidak menimbulkan kerugian keperdataan bagi masyarakat. |
en_US |