| dc.description.abstract |
Hukum pidana adat merupakan hukum yang hidup dan berkembang dalam
Masyarakat termasuk pada Masyarakat adat Batak Angkola. Penerapan hukum
pidana adat batak angkola terhadap tindak pidana pencurian ringan memiliki
sedikit perbedaan antara penerapan pidana konvensional, apalagi setelah
diterbitkannya
Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana Nasional yang
mengendepankan sanksi-sanksinya berbeda dengan pidana adat yang
memprioritaskan mediasi dan pembicaraan antara kedua belah pihak, dalam kuhp
nasional terbaru, hukum adat dikesampingkan dalam struktural pemidanaannya,
yang dimana hukum pidana konvensional menjadi poin utama dalam landasan
pelaksanaan penerapan hukum pidana di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode hukum yuridis empiris dengan
pendekatan melalui studi lapangan yang menggunakkan metode wawancara
dengan ketua adat batak angkola. Selain itu dalam penelitian ini menggunakkan
data primer yang didapatkan oleh penulis melalui wawancara dan data sekunder
yang didapatkan melalui bahan-bahan bacaan, yang terdiri dari bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier. Analisi data yang
digunakan dalam penelitian ini bersifat kualitatif yang dipergunakan untuk
menghasilan penilaian yang relevan dengan masalah yang di bahas.
Berdasarkan hasil penelitian, Penelitian ini membahas kedudukan hukum
pidana adat Batak Angkola dalam sistem hukum pidana di Indonesia,
penerapannya terhadap tindak pidana pencurian ringan, serta eksistensinya dalam
perspektif KUHP Nasional. Hukum pidana adat Batak Angkola diakui sebagai
hukum yang hidup (living law) dalam masyarakat dan memiliki kedudukan
sebagai pelengkap dalam sistem hukum nasional. Dalam praktiknya, penyelesaian
tindak pidana pencurian ringan dilakukan melalui musyawarah adat yang
melibatkan tokoh adat, pelaku, korban, dan keluarga dengan berlandaskan nilai
Dalihan Na Tolu, serta memberikan sanksi berupa penggantian kerugian, denda
adat, atau sanksi sosial yang bertujuan memulihkan keharmonisan masyarakat.
Namun, penerapan hukum pidana adat tersebut masih menghadapi hambatan
seperti pengaruh modernisasi, berkurangnya pemahaman terhadap nilai adat, serta
dominasi hukum pidana nasional. Oleh karena itu, diperlukan adanya sinergi
antara hukum adat dan hukum nasional agar hukum adat tetap eksis dan efektif
dalam menyelesaikan konflik di masyarakat |
en_US |