Abstract:
Lingkungan hidup merupakan bagian penting bagi kelangsungan hidup
manusia sehingga harus dilindungi dan dikelola secara berkelanjutan. Namun
dalam praktiknya, aktivitas pertambangan emas ilegal sering menimbulkan
kerusakan lingkungan yang serius. Kabupaten Mandailing Natal merupakan salah
satu wilayah yang memiliki potensi emas yang besar, tetapi banyak kegiatan
pertambangan dilakukan tanpa izin dan tidak memperhatikan aspek lingkungan.
Aktivitas tersebut menimbulkan berbagai dampak seperti pencemaran sungai,
kerusakan hutan, serta perubahan bentang alam. Berdasarkan kondisi tersebut,
penelitian ini merumuskan permasalahan mengenai bentuk perusakan lingkungan
akibat tambang emas ilegal, penegakan hukum pidana terhadap pelaku, serta
hambatan yang dihadapi dalam proses penegakan hukum tersebut.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan sifat
penelitian deskriptif analitis. Data diperoleh melalui studi lapangan dan studi
kepustakaan. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan pihak
terkait serta penelaahan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang
kemudian dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegiatan pertambangan emas ilegal
di Kabupaten Mandailing Natal menimbulkan berbagai bentuk kerusakan
lingkungan, baik secara fisik maupun kimiawi. Kerusakan tersebut meliputi
perubahan bentang alam akibat pengerukan tanah, terbentuknya lubang-lubang
bekas tambang, erosi dan longsor di sekitar aliran sungai, serta pencemaran air
akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri. Selain itu, aktivitas
penambangan juga merusak kawasan hutan dan mengganggu keseimbangan
ekosistem. Penegakan hukum pidana terhadap pelaku pertambangan emas ilegal
pada dasarnya telah dilakukan oleh aparat penegak hukum melalui upaya
preventif dan represif. Namun dalam praktiknya penegakan hukum masih
menghadapi berbagai hambatan, seperti keterbatasan sumber daya aparat,
lemahnya pengawasan, serta faktor sosial ekonomi masyarakat yang bergantung
pada aktivitas pertambangan sebagai sumber mata pencaharian