| dc.description.abstract |
Penelitian ini mengkaji penerapan hukum perdata terhadap kasus
wanprestasi dalam Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor
9/Pdt.GS/2022/PN Rantauprapat. Permasalahan utama penelitian ini meliputi: (1)
bagaimana pengaturan wanprestasi dalam KUH Perdata; (2) bentuk perlindungan
hukum yang diberikan hakim terhadap kreditur; dan (3) pertimbangan hakim dalam
mewujudkan keadilan dan kepastian hukum.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konseptual, dan
pendekatan perbandingan. Data diperoleh dari bahan hukum primer berupa putusan
pengadilan dan peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum sekunder
berupa literatur dan doktrin para ahli. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif
dengan penalaran deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tergugat terbukti melakukan
wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran utang Rp250.000.000
beserta jaminannya. Hakim menetapkan kewajiban pembayaran pokok, bunga
moratoir sebesar 6% per tahun sesuai Pasal 1250 KUH Perdata, serta sita jaminan
terhadap aset tergugat. Pertimbangan hukum hakim sejalan dengan asas pacta sunt
servanda, asas kepastian hukum, dan asas keadilan. Namun, penelitian ini juga
menemukan kendala berupa lambannya proses eksekusi putusan dan lemahnya
mekanisme dwangsom dalam praktik peradilan. Kesimpulannya, putusan PN
Rantauprapat telah menerapkan ketentuan KUH Perdata secara tepat dan
memberikan perlindungan hukum bagi kreditur, meskipun efektivitasnya masih
terbatas pada tahap eksekusi. Penelitian ini merekomendasikan pembaruan regulasi
eksekusi putusan dan penerapan dwangsom yang lebih tegas agar kepastian hukum
dalam perkara wanprestasi dapat lebih optimal. |
en_US |