| dc.description.abstract |
Salah satu senjata yang dipakai oleh negara dalam perang yaitu senjata nuklir.
Senjata nuklir adalah senjata yang memiliki kekuatan dari reaksi nuklir dan
mempunyai daya pemusnah yang dahsyat, sebuah bom nuklir mampu
memusnahkan sebuah kota. Sehingga negara-negara yang memiliki senjata nuklir
tersebut bersaing untuk menjadi negara terkuat dalam kepemilikan senjata nuklir.
Uji coba dilakukan oleh negara pemilik senjata nuklir untuk pengembangan senjata
nuklirnya. Saat ini terdapat sembilan negara yang diketahui memiliki senjata nuklir,
yaitu: Amerika Serikat, Rusia, Tiongkok, Prancis, Inggris, India, Pakistan, Korea
Utara, dan Israel. Negara-negara pemilik senjata nuklir memiliki tanggung jawab
yang besar dalam menjaga stabilitas keamanan internasional.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum
normatif, maka data-data tersebut dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan
data-data yang didapat dari alat pengumpul data studi kepustakaan (library
research) serta pendekatan perundang-undangan yang berdasarkan kepada
perjanjian internasional atau konvensi yang berhubungan dengan penelitian ini.
Berdasarkan hasil penelitian, negara pemilik senjata nuklir memiliki
kewajiban yang terdapat dalam perjanjian non-proliferasi nuklir (Treaty on the Non
Proliferation of Nuclear Weapons/NPT) tahun 1968 yaitu pembatasan kepemilikan
senjata nuklir (non-proliferasi); pelucutan senjata; hak untuk menggunakan
teknologi nuklir untuk tujuan damai bukan untuk tujuan militer. Negara anggota
NPT diwajibkan menandatangani perjanjian dengan International Atomic Energy
Agency (IAEA) yang merupakan badan pengawasan energi atom internasional,
melalui pemantauan IAEA dapat membantu menciptakan transparansi dan
mencegah proliferasi. Selain itu dalam perjanjian pelarangan senjata nuklir (Treaty
on the Prohibition of Nuclear Weapons/TPNW) tahun 2017 juga melarang secara
menyeluruh pengembangan, kepemilikan, penggunaan, dan ancaman penggunaan
senjata nuklir. Negara-negara pemilik senjata nuklir memiliki tanggung jawab
hukum internasional yang luas, mencakup pencegahan penyalahgunaan, non
proliferasi, perlucutan senjata, serta perlindungan kemanusiaan dan lingkungan.
Namun, Pelucutan senjata nuklir menghadapi tantangan karena senjata nuklir masih
dipandang sebagai faktor penentu keseimbangan kekuatan global. |
en_US |