| dc.description.abstract |
Konflik antara Iran dan Israel telah mengalami pergeseran dari perang
proxy ke perang terbuka. Kedua belah pihak melakukan penyerangan masif ke
wilayah masing-masing sehingga terindikasi melanggar Konvensi Janewa 1949.
Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum terhadap penduduk sipil
yang ada di tengah konflik bersenjata Iran dan Israel. Pada penelitian ini
membahas tentang bentuk-bentuk pelanggaran terhadap penduduk sipil,
implementasi dan kepatuhan kedua negara, serta pertanggungjawaban kedua belah
pihak yaitu Iran dan Israel terkait perlindungan penduduk sipil menurut konvensi
Janewa 1949.
Jenis penelitian pada penelitian ini adalah yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan, dengan sumber data yang berasal dari data
kewahyuan dan sekunder, memadukan studi kepustakaan dengan mengkaji
regulasi resmi yang secara langsung berkaitan dengan isu-isu hukum dan
permasalahan yang dihadapi oleh penduduk sipil selama terjadinya konflik
bersenjata Iran dan Israel.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Konflik antara Iran dan Israel
mencerminkan pengabaian terhadap pilar utama hukum humaniter internasional,
khususnya prinsip proporsionalitas dan pembeda. Kedua belah pihak dinilai setara
dalam melanggar kaidah perang; operasi militer mereka tidak menerapkan
langkah-langkah pencegahan yang memadai, sehingga serangan yang dilancarkan
cenderung bersifat indiscriminate attacks. Implementasi kepatuhan Iran dan Israel
terhadap Konvensi Jenewa awalnya terlihat dari desain operasi yang secara
khusus menyasar instalasi militer. Namun, pada fase eksekusi, muncul kelalaian
sistematis yang menyebabkan jatuhnya korban non-kombatan, sehingga kedua
negara dianggap gagal memenuhi standar perlindungan penduduk sipil yang
diamanatkan hukum internasional. Tanggung jawab negara Iran dan Israel secara
yuridis, pada Protokol Tambahan I menyediakan mekanisme ganti rugi antarpihak
yang bersengketa, meski pelaksanaannya memerlukan tuntutan formal. Namun,
kelalaian operasi yang menyebabkan jatuhnya korban sipil dapat menyeret
perencana maupun eksekutor ke ranah pidana internasional sebagai pelaku
kejahatan perang. Berdasarkan Konvensi Jenewa, setiap negara penanda tangan
wajib memiliki regulasi nasional untuk menjatuhkan sanksi pidana yang tegas
terhadap pelanggar maupun pemberi komando serangan tersebut. |
en_US |