Research Repository

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENDUDUK SIPIL DI TENGAH KONFLIK IRAN – ISRAEL MENURUT KONVENSI JANEWA 1949

Show simple item record

dc.contributor.author Anandika, Abrar Tamba
dc.date.accessioned 2026-04-10T04:20:20Z
dc.date.available 2026-04-10T04:20:20Z
dc.date.issued 2026-03-12
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30317
dc.description.abstract Konflik antara Iran dan Israel telah mengalami pergeseran dari perang proxy ke perang terbuka. Kedua belah pihak melakukan penyerangan masif ke wilayah masing-masing sehingga terindikasi melanggar Konvensi Janewa 1949. Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum terhadap penduduk sipil yang ada di tengah konflik bersenjata Iran dan Israel. Pada penelitian ini membahas tentang bentuk-bentuk pelanggaran terhadap penduduk sipil, implementasi dan kepatuhan kedua negara, serta pertanggungjawaban kedua belah pihak yaitu Iran dan Israel terkait perlindungan penduduk sipil menurut konvensi Janewa 1949. Jenis penelitian pada penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dengan sumber data yang berasal dari data kewahyuan dan sekunder, memadukan studi kepustakaan dengan mengkaji regulasi resmi yang secara langsung berkaitan dengan isu-isu hukum dan permasalahan yang dihadapi oleh penduduk sipil selama terjadinya konflik bersenjata Iran dan Israel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Konflik antara Iran dan Israel mencerminkan pengabaian terhadap pilar utama hukum humaniter internasional, khususnya prinsip proporsionalitas dan pembeda. Kedua belah pihak dinilai setara dalam melanggar kaidah perang; operasi militer mereka tidak menerapkan langkah-langkah pencegahan yang memadai, sehingga serangan yang dilancarkan cenderung bersifat indiscriminate attacks. Implementasi kepatuhan Iran dan Israel terhadap Konvensi Jenewa awalnya terlihat dari desain operasi yang secara khusus menyasar instalasi militer. Namun, pada fase eksekusi, muncul kelalaian sistematis yang menyebabkan jatuhnya korban non-kombatan, sehingga kedua negara dianggap gagal memenuhi standar perlindungan penduduk sipil yang diamanatkan hukum internasional. Tanggung jawab negara Iran dan Israel secara yuridis, pada Protokol Tambahan I menyediakan mekanisme ganti rugi antarpihak yang bersengketa, meski pelaksanaannya memerlukan tuntutan formal. Namun, kelalaian operasi yang menyebabkan jatuhnya korban sipil dapat menyeret perencana maupun eksekutor ke ranah pidana internasional sebagai pelaku kejahatan perang. Berdasarkan Konvensi Jenewa, setiap negara penanda tangan wajib memiliki regulasi nasional untuk menjatuhkan sanksi pidana yang tegas terhadap pelanggar maupun pemberi komando serangan tersebut. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Penduduk Sipil en_US
dc.subject Konvensi Janewa 1949 en_US
dc.title PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENDUDUK SIPIL DI TENGAH KONFLIK IRAN – ISRAEL MENURUT KONVENSI JANEWA 1949 en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account