Research Repository

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEBATALAN PERJANJIAN PINJAM PAKAI TANAH SECARA LISAN (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2469 K/Pdt/2025)

Show simple item record

dc.contributor.author Fadly, Muhammad
dc.date.accessioned 2026-04-10T02:41:51Z
dc.date.available 2026-04-10T02:41:51Z
dc.date.issued 2026-02-27
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30308
dc.description.abstract Tanah merupakan aset vital yang sering menjadi objek perjanjian, termasuk pinjam pakai yang kerap dilakukan secara lisan atas dasar kepercayaan. Namun, ketiadaan perjanjian tertulis sering memicu sengketa kepemilikan yang rumit di pengadilan. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan yuridis dan kekuatan mengikat perjanjian pinjam pakai tanah yang dilakukan secara lisan menurut hukum perdata Indonesia. Selain itu, penelitian ini bertujuan mengidentifikasi akibat hukum kebatalan serta pertimbangan hukum hakim perkara nomor 2469 K/Pdt/2025 terhadap hak milik dalam sengketa tanah yang bermula dari perjanjian lisan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif bersifat deskriptif analitis. Pendekatan dilakukan dengan mengkaji bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang relevan dengan hukum perjanjian dan pertanahan. Alat pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menarik kesimpulan yang logis dan sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata dan asas konsensualisme, perjanjian pinjam pakai tanah secara lisan adalah sah dan mengikat para pihak hal ini diatur dalam Pasal 1740 KUHPerdata. Namun, ketiadaan perjanjian tertulis menimbulkan kelemahan signifikan berakibat kebatalan berdasarkan Pasal 1381 KUHPerdata dan Pasal 1320 ayat 3 KUHPerdata yang batal demi hukum. Hakim dalam perkara nomor 2469 K/Pdt/2025 menolak gugatan penggugat karena gagal membuktikan alas hak yang sah atas objek sengketa, padahal gugatan yang diajukan adalah wanprestasi perjanjiannya. Hal ini berakibat pada hilangnya perlindungan hukum bagi pihak yang meminjamkan tanah tanpa didukung bukti kepemilikan otentik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun perjanjian lisan diakui secara hukum, formalitas tertulis tetap menjadi instrumen krusial untuk menjamin kepastian hukum. Disarankan beralih menggunakan perjanjian tertulis guna menghindari risiko kehilangan hak akibat ketidakmampuan pembuktian di masa depan. en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Perjanjian Lisan en_US
dc.subject Pinjam Pakai en_US
dc.title TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEBATALAN PERJANJIAN PINJAM PAKAI TANAH SECARA LISAN (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2469 K/Pdt/2025) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account