| dc.description.abstract |
Tanah merupakan aset vital yang sering menjadi objek perjanjian,
termasuk pinjam pakai yang kerap dilakukan secara lisan atas dasar kepercayaan.
Namun, ketiadaan perjanjian tertulis sering memicu sengketa kepemilikan yang
rumit di pengadilan. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana
kedudukan yuridis dan kekuatan mengikat perjanjian pinjam pakai tanah yang
dilakukan secara lisan menurut hukum perdata Indonesia. Selain itu, penelitian ini
bertujuan mengidentifikasi akibat hukum kebatalan serta pertimbangan hukum
hakim perkara nomor 2469 K/Pdt/2025 terhadap hak milik dalam sengketa tanah
yang bermula dari perjanjian lisan tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif bersifat deskriptif
analitis. Pendekatan dilakukan dengan mengkaji bahan hukum primer, sekunder,
dan tersier yang relevan dengan hukum perjanjian dan pertanahan. Alat
pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan. Data yang diperoleh
kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menarik kesimpulan yang logis dan
sistematis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata
dan asas konsensualisme, perjanjian pinjam pakai tanah secara lisan adalah sah
dan mengikat para pihak hal ini diatur dalam Pasal 1740 KUHPerdata. Namun,
ketiadaan perjanjian tertulis menimbulkan kelemahan signifikan berakibat
kebatalan berdasarkan Pasal 1381 KUHPerdata dan Pasal 1320 ayat 3
KUHPerdata yang batal demi hukum. Hakim dalam perkara nomor 2469
K/Pdt/2025 menolak gugatan penggugat karena gagal membuktikan alas hak yang
sah atas objek sengketa, padahal gugatan yang diajukan adalah wanprestasi
perjanjiannya. Hal ini berakibat pada hilangnya perlindungan hukum bagi pihak
yang meminjamkan tanah tanpa didukung bukti kepemilikan otentik. Penelitian
ini menyimpulkan bahwa meskipun perjanjian lisan diakui secara hukum,
formalitas tertulis tetap menjadi instrumen krusial untuk menjamin kepastian
hukum. Disarankan beralih menggunakan perjanjian tertulis guna menghindari
risiko kehilangan hak akibat ketidakmampuan pembuktian di masa depan. |
en_US |