Abstract:
Masyarakat Minangkabau menganut sistem kekerabatan matrilineal yang
menempatkan pusaka tinggi sebagai harta warisan kolektif dalam garis ibu. Namun,
perkembangan sosial memunculkan perubahan dalam praktik pewarisan, termasuk
pemberian pusaka tinggi kepada anak laki-laki, seperti terlihat di Desa Sungai
Jariang, Bukittinggi. Pergeseran ini menimbulkan ketegangan antara norma adat,
prinsip faraidh, serta kebutuhan masyarakat modern. Penelitian ini bertujuan
menganalisis keberlakuan hukum pusaka tinggi, memeriksa praktik pembagiannya
kepada anak laki-laki, dan mengidentifikasi kendala yang muncul dalam
implementasinya. Kajian ini diharapkan memberikan pemahaman mengenai
dinamika pewarisan adat di tengah perubahan sosial yang terus berkembang.
Penelitian ini memakai metode empiris dan deskriptif untuk mengkaji
praktik pembagian pusaka tinggi. Data diperoleh melalui studi pustaka, observasi,
dan wawancara. Seluruh informasi dianalisis secara kualitatif guna menghasilkan
pemahaman faktual serta jawaban ilmiah terhadap rumusan masalah yang diteliti
dalam konteks sosial adat masyarakat setempat pada lokasi penelitian yang telah
ditentukan.
Kedudukan harta pusaka tinggi di Desa Sungai Jariang hingga kini tetap
diatur berdasarkan adat Minangkabau yang berlandaskan sistem kekerabatan
matrilineal, meskipun masyarakat telah mengalami dinamika sosial dan
bersinggungan dengan hukum modern. Pusaka tinggi dipahami sebagai simbol
identitas kaum dan penyangga keberlanjutan keluarga, sehingga pengelolaannya
tetap berada dalam kewenangan perempuan garis ibu dan mamak sebagai pemimpin
adat. Dalam praktiknya, anak laki-laki tidak memperoleh hak kepemilikan atas
pusaka tinggi, namun dalam kondisi tertentu dapat diberikan hak pemanfaatan
berdasarkan musyawarah kaum, terutama apabila yang bersangkutan berperan aktif
dalam menjaga atau mengelola harta tersebut. Adapun kendala pelaksanaannya
bersumber dari faktor internal berupa perbedaan pemahaman adat serta faktor
eksternal akibat pengaruh perubahan sosial, yang menuntut upaya peningkatan
pemahaman hukum Islam dan penyesuaian nilai adat secara selektif agar sistem
pewarisan tetap relevan tanpa menghilangkan prinsip dasar budaya Minangkabau.