Abstract:
Online single submission merupakan sistem perizinan berusaha yang baru
berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha
yang kemudian di perbaharui dengan PP No. 28 Tahun 2025, yang ditujukan
langsung kepada para pelaku usaha, dimana tidak ditemukan tanggung jawab
notaris dalam perizinan berusaha sesuai dengan aturan tersebut serta aturan hukum
lainnya, namun dalam praktiknya sering dijumpai notaris yang melakukan
pendaftaran perizinan bersaha melalui sistem oss, berdasarkan pemintaan para
pelaku usaha kepada notaris yang bertindak A/N pribadi untuk menerima kuasa
dalam melakukan pendaftaran perizinan berusaha melalui sistem oss guna
kepentingan dan ke inginan dari pelaku usaha itu sendiri, Dengan adanya perjanjian
pemberian kuasa tentunya melahirkan hubungan hukum antara kedua belah pihak.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sistem perizinan berusaha
bagi pelaku usaha melalui sistem oss, pendaftaran perizinan berusaha melalui sitem
oss yang di lakukan oleh notaris, serta tanggung jawab notaris dalam pengurusan
perizinan berusaha melalui sistem oss.
Tesis ini menggunakan teori kewenangan, teori sistem hukum, dan teori tanggung
jawab, Penelitian dalam tesis ini berjenis Penelitian hukum empiris dengan
menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan peraturan perundang-undangan
(statue approach) dan bersifat deskriptif analitis untuk menggambarkan suatu
kondisi atau keadaan yang sedang terjadi atau berlangsung agar dapat memberikan
data seteliti mungkin mengenai objek penelitian termasuk juga melakukan
penelitian kepustakaan atau lapangan dengan cara melakukan wawancara kepada
narasumber yang kompeten guna memperoleh bahan atau data yang konkrit.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, sistem perizinan oss dapat di akses langsung
oleh pelaku usaha melalui situs https://oss.go.id, dikernakan tidak ada hubungan
dengan akun notaris, pendaftaran perizinan berusaha melalui sitem oss yang di
lakukan oleh notaris atas dasar perjanjian pemberian kuasa yang menganggap
notaris mempunyai kemampuan didalamnya, maka pelaku usaha memberi kuasa
kepada notaris untuk membantu mereka dalam hal pengurusan perizinan berusaha
atas suatu badan usaha yang akta pendiriannya dibuat oleh notaris, dilihat dari
UUJN dan UU lainnya notaris tidak memiliki tanggung jawab dalam memproses
perizinan berusaha melalui sistem oss, hanya berperan memverivikasi data usaha.