Abstract:
Tindak pidana pembunuhan berencana merupakan salah satu bentuk
kejahatan serius yang diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP). Permasalahan utama dalam penerapan pasal ini terletak pada
pembuktian unsur ―dengan sengaja dan direncanakan‖, terutama dalam kasus
pembunuhan yang dilakukan secara tidak langsung, seperti melalui tindak pidana
pembakaran. Penelitian ini mengkaji Putusan Nomor 182/Pid.B/2024/PN.Kbj
yang menjerat pelaku pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo hingga
mengakibatkan empat orang meninggal dunia. Kasus ini menunjukkan
kompleksitas dalam membuktikan niat dan perencanaan pelaku, serta bagaimana
hakim menilai bukti-bukti untuk menentukan pertanggungjawaban pidana.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan undang-undang dan konseptual, disertai analisis putusan pengadilan.
Data diperoleh melalui studi kepustakaan, peraturan perundang-undangan,
literatur hukum, serta yurisprudensi yang relevan, kemudian dianalisis secara
kualitatif dengan teori kepastian hukum, teori pembuktian, dan teori pemidanaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur kesengajaan dan perencanaan
dalam kasus pembunuhan berencana melalui pembakaran dapat dibuktikan
dengan melihat niat batin pelaku, alat dan cara yang digunakan, serta adanya
tenggang waktu antara niat dan pelaksanaan. Pertimbangan hakim dalam Putusan
Nomor 182/Pid.B/2024/PN.Kbj menegaskan bahwa tindakan terdakwa memenuhi
unsur Pasal 340 KUHP, sehingga dijatuhi pidana berat berupa penjara seumur
hidup dan 20 tahun bagi para terdakwa. Penelitian ini menegaskan bahwa
pembuktian unsur kesengajaan dan perencanaan harus dilakukan secara cermat
dengan memadukan teori hukum dan fakta persidangan, agar tercapai kepastian
hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia.