Abstract:
Perkembangan teknologi informasi, khususnya kecerdasan buatan (AI), telah
mengubah cara masyarakat Indonesia mengakses dan menyebarkan informasi.
Salah satu produk AI yang menimbulkan masalah serius adalah deepfake, teknologi
yang mampu memanipulasi video dan suara secara realistis sehingga sulit
dibedakan dari aslinya. Penyalahgunaan deepfake berpotensi merugikan individu
dan menimbulkan tantangan hukum yang belum diatur secara khusus di Indonesia.
Oleh karena itu, penelitian ini mengkaji keterkaitan AI dengan hukum pidana,
bentuk penyalahgunaan AI, serta kecukupan regulasi yang ada dalam mengatasi
masalah tersebut. Rumusan masalah penelitian ini meliputi: (a) bagaimana
keterkaitan kecerdasan buatan dengan pengaturan hukum pidana di Indonesia? (b)
Bagaimana bentuk penyalahgunaan kecerdasan buatan berdasarkan perspektif
hukum pidana Indonesia? (c) apakah peraturan perundang-undangan yang ada di
Indonesia sudah memadai untuk mengatasi penyalahgunaan kecerdasan buatan?
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
undang-undang dan konseptual. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dari
bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis dilakukan secara kualitatif
untuk menafsirkan dan menilai kecukupan regulasi terhadap penyalahgunaan AI
dalam hukum pidana Indonesia.
Penelitian ini menemukan bahwa kecerdasan buatan (AI) memiliki
keterkaitan erat dengan pengaturan hukum pidana di Indonesia, namun regulasi
yang ada masih bersifat umum dan belum mengatur secara spesifik penyalahgunaan
AI seperti deepfake dan voice cloning. Bentuk penyalahgunaan AI yang paling
menonjol meliputi manipulasi video dan suara untuk penipuan, pencemaran nama
baik, serta penyebaran informasi palsu yang dapat merugikan individu dan
masyarakat. Meskipun UU ITE dan KUHP dapat digunakan untuk menjerat pelaku,
masih terdapat celah hukum dan tantangan dalam pembuktian kasus akibat
kompleksitas teknologi AI. Studi perbandingan dengan negara lain menunjukkan
bahwa regulasi khusus yang mengatur AI sangat diperlukan untuk memberikan
perlindungan hukum yang efektif dan responsif. Oleh karena itu, pembentukan
regulasi lex specialis yang mengatur penggunaan dan penyalahgunaan AI menjadi
urgensi guna mengantisipasi risiko kejahatan digital di era teknologi yang terus
berkembang pesat.