| dc.description.abstract |
Penelitian ini membahas sengketa perdagangan antara Indonesia dan Uni
Eropa tahun 2020 terkait kebijakan larangan ekspor bijih nikel, yang dianalisis
berdasarkan hukum perdagangan internasional. Permasalahan yang dikaji
meliputi: bagaimana kebijakan larangan ekspor bijih nikel menurut ketentuan
hukum perdagangan internasional, apa dampak kebijakan tersebut dalam konteks
sengketa perdagangan antara Indonesia dan Uni Eropa, serta bagaimana
mekanisme penyelesaian sengketa tersebut. Penelitian ini menggunakan metode
yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan,
memanfaatkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan larangan ekspor bijih nikel
oleh Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan tujuan mendorong hilirisasi industri,
meningkatkan nilai tambah ekonomi, dan menjaga keberlanjutan sumber daya
alam. Namun, Uni Eropa memandang kebijakan ini bertentangan dengan prinsip
liberalisasi perdagangan dalam kerangka General Agreement on Tariffs and Trade
(GATT) 1994 dan menggugat Indonesia melalui mekanisme Dispute Settlement
Body WTO. Dampak dari kebijakan tersebut meliputi perubahan struktur ekspor
Indonesia, peningkatan nilai ekspor produk olahan nikel, serta ketegangan
diplomatik dengan Uni Eropa yang mempengaruhi hubungan perdagangan
bilateral.
Penyelesaian sengketa dilakukan melalui mekanisme WTO yang
mencakup konsultasi, pembentukan panel, dan putusan sengketa. Panel WTO
memutuskan bahwa kebijakan larangan ekspor Indonesia melanggar Pasal XI
GATT 1994 dan tidak memenuhi syarat pengecualian Pasal XX. Temuan ini
menunjukkan adanya tantangan bagi negara berkembang seperti Indonesia dalam
menyeimbangkan kedaulatan pengelolaan sumber daya alam dengan kewajiban
internasional di bidang perdagangan. Penelitian ini merekomendasikan agar
kebijakan ekspor sumber daya strategis dirumuskan dengan mempertimbangkan
kepatuhan terhadap ketentuan WTO, sekaligus tetap mendukung tujuan
pembangunan nasional yang berkelanjutan. |
en_US |