| dc.description.abstract |
Netralitas Aparatur Sipil Negara adalah prinsip yang mengharuskan
Aparatur Sipil Negara untuk tidak berpihak kepada partai politik atau calon
tertentu dalam setiap proses pemilihan umum, termasuk Pemilihan Umum.
Netralitas ini penting untuk menjaga profesionalisme dan integritas Aparatur Sipil
Negara sebagai pelayan publik yang bekerja untuk kepentingan seluruh
masyarakat tanpa diskriminasi. Pemilihan umum adalah proses pemilihan untuk
memilih Presiden dan Wakil Presiden atau seluruh anggota suatu badan terpilih
badan legislatif yang dipilih secara langsung oleh masyarakat. Hukum Pidana
Terhadap Nertalisasi Aparatur Sipil Negara dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum
sudah diatur sedemikian rupa didalam Undang-Undang Nomor.7 Tahun 2023 atas
perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yaitu
tentang larangan ikut untuk terlibat dalam pemilihan umum dengan mendukung
dan ikut mempromosikan salah satu calon pasangan didalam pemilihan umum
yang akan berlangsung dan juga larangan yang diatur dalam Undang-Undang
tersebut, tindak pidana pemilihan umum pada dasarnya merupakan bagian dari
tindak pidanana dengan menggunakan istilah delik atau tindak pidana pemilu,
maka akan menjadi lebih khusus, atau berhubungan dengan pelaksanaan tahapan-
tahapan pemilu. Sehingga penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum
pidana terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara dalam tindak pidana pemilihan
umum, serta menganalisa bentuk terjadinya tindak pidana pemilihan umum yang
melibatkan Aparatur Sipil Negara, dan untuk menjelaskan pertanggung jawaban
pidana terhadap Aparatur Sipil Negara yang melakukan tindak pidana di dalam
pemilihan umum.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif. Penelitian hukum
normatif berupa usaha penemuan hukum secara konkret yang sesuai guna
diterapkan untuk menyelesaikan suatu permsalahan hukum. Berkaitan dengan
jenis penelitian tersebut, maka jenis data yang digunakan dalam penelitian ini
adalah bahan hukum sekunder. Bahan hukum sekunder adalah data yang diperoleh
meliputi dari buku-buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, makalah, artikel,
bahan-bahan dari internet, hasil penelitian yang berbentuk laporan dan sumber lain
yang berkaitan dengan penelitian ini.
Hasil pembahasan dari penelitian skripsi ini adalah pertanggung jawaban
dalam tindak pidana pemilihan umum yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara,
jika melakukan tindakan tidak netral dalam pelaksaan pemilihan umum (pemilu).
Yang diatur oleh Undang-Undang No. 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas
Undang-Undang No. 7 Tahun 2017. Lalu juga ada Peraturan Perundang-Undangan
Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Lalu Peraturan Pemerintah tersebut
juga mengatur bahwa PNS yang melanggar kewajiban netralitas politik dan pemilu
dapat dikanakan sanksi disiplin. |
en_US |