Research Repository

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MELALUI DIVERSI LEBIH SPESIFIK KE KEJAKSAAN

Show simple item record

dc.contributor.author EKO PRADITYO, TOMMY
dc.date.accessioned 2025-11-10T03:33:49Z
dc.date.available 2025-11-10T03:33:49Z
dc.date.issued 2025-07-31
dc.identifier.issn issn
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29994
dc.description.abstract Diversi muncul dengan tujuan untuk berupaya menghindari stigma jahat pada anak. Dengan diversi para penegak hukum baik di kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan diberikan kewenangan untuk mengalihkan proses peradilan keluar dari proses peradilan formal yang ada. Proses penjatuhan pidana dianggap bukanlah solusi terbaik dalam menyelesaikan tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Metode penelitian menjelaskan seluruh rangkaian kegiatan yang akan dilakukan dalam rangka menjawab pokok permasalahan atau untuk membuktikan asumsi yang dikemukakan untuk menjawab pokok masalah yang penelitian dan membuktikan asumsi harus didukung oleh fakta-fakta lapangan dan hasil penelitian. Penerapan diversi terhadap pelaku tindak pidana anak dalam hal pengulangan tindak pidana yang dilakukan anak perlu diupayakan dengan pijakan pertimbangan kepentingan terbaik anak, perlindungan dan pemenuhan hak anak sebagaimana dijamin konstitusi. Selain itu, diversi dalam hal pengulangan tindak pidana ditujukan untuk menyadarkan anak atas perbuatannya, sebagai upaya pencegahan dan memberikan efek jera karena apabila melakukan tindak pidana lagi langsung berproses dalam peradilan pidana. Diversi dalam pengulangan tindak pidana dapat memberi nilai manfaat karena anak mempunyai hak untuk kelangsungan hidup, tumbuh kembang dan masa depannya. Diversi juga memberi nilai keadilan bagi anak karena berbagai faktor yang mempengaruhi anak melakukan tindak pidana, sehingga diperlukan pengalihan. Perlindungan terhadap hak anak sebagai pelaku tindak pidana dalam proses diversi proses litigasi atau peradilan anak secara khusus memang sudah diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 yang mengedepankan sistem diversi. Dalam Proses Litigasi tidak boleh mengurangi hak-hak anak untuk tumbuh dan berkembang dan memperoleh pendidikan. Itulah sebabnya walaupun status anak sebagai tersangka tidak boleh dikurangi hak-hak anak tersebut. Sistim Peradilan tidak boleh memberikan dampak buruk terhadap kejiwaan dari pada si anak, itulah sebabnya dalam peradilan anak harus juga menghormati hak-hak anak termasuk hak untuk bermain serta tumbuh dan berkembang dan hak untuk belajar. Kewajiban diversi yang diterapkan di Indonesia berbeda dengan Sistem Diversi yang diterapkan di luar negeri, dimana sistim diversi bekerja sama dengan departemen sosial. Sesuai UndangUndang No. 12 Tahun 2011 maka diversi harus diutamakan kepada anak agar supaya tidak ada dampak psikologis pemidanaan terhadap perkembangan jiwa daripada si anak. Sistem Diversi harus didukung dengan penanganan kejiwaan oleh ahli ilmu jiwa dan campur tangan orang tua agar tidak ada efek negatif dari pemidanaan terhadap perilaku si anak. Sistem Diversi harus didukung dengan perangkat perangkat penunjang seperti prosedur diversi, perlengkapan-perlengkapan lain dalam sistim penahanan dalam bentuk pembinaan. en_US
dc.subject Penerapan en_US
dc.subject Diversi, en_US
dc.subject Perlindungan Hukum. en_US
dc.title PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MELALUI DIVERSI LEBIH SPESIFIK KE KEJAKSAAN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account