Abstract:
Diversi muncul dengan tujuan untuk berupaya menghindari stigma jahat pada anak.
Dengan diversi para penegak hukum baik di kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan
diberikan kewenangan untuk mengalihkan proses peradilan keluar dari proses peradilan
formal yang ada. Proses penjatuhan pidana dianggap bukanlah solusi terbaik dalam
menyelesaikan tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Metode penelitian menjelaskan
seluruh rangkaian kegiatan yang akan dilakukan dalam rangka menjawab pokok
permasalahan atau untuk membuktikan asumsi yang dikemukakan untuk menjawab
pokok masalah yang penelitian dan membuktikan asumsi harus didukung oleh fakta-fakta
lapangan dan hasil penelitian. Penerapan diversi terhadap pelaku tindak pidana anak
dalam hal pengulangan tindak pidana yang dilakukan anak perlu diupayakan dengan
pijakan pertimbangan kepentingan terbaik anak, perlindungan dan pemenuhan hak anak
sebagaimana dijamin konstitusi. Selain itu, diversi dalam hal pengulangan tindak pidana
ditujukan untuk menyadarkan anak atas perbuatannya, sebagai upaya pencegahan dan
memberikan efek jera karena apabila melakukan tindak pidana lagi langsung berproses
dalam peradilan pidana. Diversi dalam pengulangan tindak pidana dapat memberi nilai
manfaat karena anak mempunyai hak untuk kelangsungan hidup, tumbuh kembang dan
masa depannya. Diversi juga memberi nilai keadilan bagi anak karena berbagai faktor
yang mempengaruhi anak melakukan tindak pidana, sehingga diperlukan pengalihan.
Perlindungan terhadap hak anak sebagai pelaku tindak pidana dalam proses diversi proses
litigasi atau peradilan anak secara khusus memang sudah diatur dalam Undang-Undang
No. 12 Tahun 2011 yang mengedepankan sistem diversi. Dalam Proses Litigasi tidak
boleh mengurangi hak-hak anak untuk tumbuh dan berkembang dan memperoleh
pendidikan. Itulah sebabnya walaupun status anak sebagai tersangka tidak boleh
dikurangi hak-hak anak tersebut. Sistim Peradilan tidak boleh memberikan dampak buruk
terhadap kejiwaan dari pada si anak, itulah sebabnya dalam peradilan anak harus juga
menghormati hak-hak anak termasuk hak untuk bermain serta tumbuh dan berkembang
dan hak untuk belajar. Kewajiban diversi yang diterapkan di Indonesia berbeda dengan
Sistem Diversi yang diterapkan di luar negeri, dimana sistim diversi bekerja sama dengan
departemen sosial. Sesuai UndangUndang No. 12 Tahun 2011 maka diversi harus
diutamakan kepada anak agar supaya tidak ada dampak psikologis pemidanaan terhadap
perkembangan jiwa daripada si anak. Sistem Diversi harus didukung dengan penanganan
kejiwaan oleh ahli ilmu jiwa dan campur tangan orang tua agar tidak ada efek negatif dari
pemidanaan terhadap perilaku si anak. Sistem Diversi harus didukung dengan perangkat
perangkat penunjang seperti prosedur diversi, perlengkapan-perlengkapan lain dalam
sistim penahanan dalam bentuk pembinaan.