| dc.description.abstract |
Dunia bisnis atau dunia dagang seakan tidak ada batasnya saat ini. Transaksi
dalam perdagangan mengenai perbuatan melawan hukum dalam sengketa
perjanjian jual beli, dengan fokus pada studi kasus Putusan Nomor
333/Pdt.G/2021/PN Mdn. Permasalahan yang diangkat adalah bagaimana akibat
hukum yang timbul dari perbuatan melawan hukum, mekanisme penyelesaian
sengketa yang terjadi antara para pihak, serta pertimbangan hakim dalam
memutuskan perbuatan melawan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis akibat hukum yang timbul dari perbuatan melawan hukum dalam
konteks sengketa perjanjian jual beli, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang
terjadi antara pihak-pihak yang terlibat.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan
pendekatan perundang-undangan dan kasus. Penelitian ini mengacu pada Pasal
1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur tentang
perbuatan melawan hukum dan tanggung jawab yang timbul akibatnya. Data
diperoleh melalui studi pustaka, analisis dokumen, dan wawancara dengan
narasumber yang relevan
Kasus yang diteliti melibatkan Penggugat, Susanto alias Ayong, yang
menggugat Tergugat I, Sjamsul Bahari, dan Tergugat II, Fenny Laurus Chen, terkait
sengketa dalam transaksi jual beli jahe. Penggugat mengklaim bahwa Tergugat I
telah menjual jahe miliknya tanpa persetujuan dan tidak menyerahkan hasil
penjualannya. Hasil analisis menunjukkan bahwa tindakan Tergugat I memenuhi
unsur perbuatan melawan hukum, dan Penggugat berhak atas ganti rugi sesuai
ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal penyelesaian sengketa, pengadilan
menerapkan prosedur litigasi, di mana keputusan yang diambil bersifat mengikat. |
en_US |