Abstract:
Tidak dapat disangkal dari sudut pandang UUPA, yang bertujuan untuk
memenuhi kebutuhan rakyat Indonesia, bahwa populasi negara yang besar dengan
berbagai tuntutan dan kepentingan yang beragam menimbulkan kesulitan dalam
implementasi UUPA. Penyelesaian masalah tanah merupakan prioritas utama.
Kepercayaan publik telah menurun akibat ketidakmampuan sistem hukum dalam
menyelesaikan sengketa tanah yang beragam. Oleh karena itu, diperlukan
pendekatan yang berbeda untuk menyelesaikan sengketa tanah. Sengketa tanah
masih menjadi masalah yang prevalen dan signifikan di banyak periode sejarah.
Kebutuhan untuk menyelesaikan tantangan ini semakin mendesak seiring dengan
pertumbuhan populasi, kemajuan pembangunan, dan meningkatnya ketersediaan
tanah sebagai aset dasar.
Melalui pendekatan Yuridis Empiris, penelitian ini menelaah landasan
Hukum yang mengatur penguasaan tanah dalam konteks adat serta dampak
perubahan kebijakan pertanahan yang dilakukan oleh negara terhadap keberdaan
hak-hak adat. penelitian ini juga mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi
perubahan penguasaan tanah, seperti urbanisasi, peralihan sistem ekonomi, serta
pengaruh globalisasi terhadap kearifan local Masyarakat adat Gayo.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Perubahan Penguasaan Tanah
dari Perspektif Adat Gayo, dengan fokus pada pergeseran status dan ha katas tanah
yang terjadi dalam Masyarakat adat. Penguasaan tanah memiliki peran penting
dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya Masyarakat adat, namun dalam
perkembanganya, sering terjadi konflik antara hak adat dan kebijakan hukum
negara yang mengatur penguasaan serta pemanfaatan tanah.