| dc.description.abstract |
Perceraian merupakan peristiwa hukum yang membawa konsekuensi
terhadap hak dan kewajiban kedua belah pihak, khususnya dalam pemenuhan hak
anak. Kewajiban pemberian nafkah tetap melekat pada ayah meskipun terjadi
perceraian. Namun dalam praktiknya, belum terdapat ketentuan hukum secara
eksplisit yang mengatur mengenai kenaikan nafkah anak. SEMA Nomor 3 Tahun
2015 hanya bersifat sebagai pedoman, yang membahas kenaikan nafkah sebesar
10%–20% per tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan. Penelitian ini
bertujuan mengkaji dasar hukum kenaikan nafkah pasca perceraian, menganalisis
implementasi SEMA, serta upaya hukum atas ketidakpatuhan mantan suami
terhadap kewajiban tersebut.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan (statute approach). Data diperoleh melalui studi
kepustakaan dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data
dilakukan secara kualitatif dengan mengolah bahan-bahan hukum untuk
menghasilkan argumentasi hukum yang logis dan sistematis.
Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ketentuan hukum yang
mengatur kenaikan nafkah anak setiap tahun setelah perceraian belum diatur secara
jelas dalam peraturan perundang-undangan, melainkan hanya tercantum dalam
SEMA Nomor 3 Tahun 2015 yang bersifat sebagai pedoman bagi para hakim.
SEMA tersebut mengatur bahwa kenaikan nafkah sebaiknya ditetapkan sebesar
10% hingga 20% per tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan. Namun,
implementasinya di pengadilan masih belum konsisten karena bergantung pada
pertimbangan subjektif hakim. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi
pihak yang berkepentingan, terutama anak sebagai pihak yang paling terdampak.
Ketidakpatuhan mantan suami terhadap kewajiban ini juga menjadi permasalahan
serius. Upaya hukum yang dapat dilakukan apabila ayah tidak melaksanakan
kenaikan nafkah adalah mengajukan eksekusi putusan pengadilan, permohonan
perubahan amar putusan, atau gugatan baru mengenai penyesuaian nafkah. Oleh
karena itu, diperlukan regulasi hukum yang lebih tegas dan mengikat demi
perlindungan hak-hak anak secara menyeluruh. |
en_US |