| dc.description.abstract |
Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai
korban persekusi di Indonesia. Persekusi merupakan tindakan main hakim sendiri
yang mengandung unsur kekerasan, diskriminasi, dan pelanggaran hak asasi
manusia. Bentuk persekusi terhadap perempuan kerap melibatkan kekerasan fisik,
seksual, dan sosial. Masalah pada penelitian ini adalah bagaimana bentuk persekusi
terhadap perempuan, apa saja yang menjadi faktor penyebab persekusi terhadap
perempuan dan bagaimana perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai
korban persekusi.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-
undangan dan pendekatan kasus. Sumber data adalah hukum islam dan data
sekunder. Alat pengumpulan data adalah studi dokumen.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Persekusi terhadap
perempuan dapat berupa tamparan, pemukulan, penjambakan, pencekikan,
penendangan, pendorongan kasar, pelecehan seksual di tempat umum, hingga
perkosaan. Tindakan lain termasuk pencabulan, penyerbuan, perusakan tempat
korban berada, serta tekanan melalui tuduhan moralitas. Persekusi seringkali dipicu
oleh kurangnya toleransi, stigma terhadap pakaian, ketidaktahuan masyarakat soal
profesi tertentu, dan anggapan bahwa tempat hiburan mengganggu ketertiban
umum. Perlindungan hukum diberikan melalui berbagai regulasi, seperti: UU No.
39/1999 tentang HAM, UU No. 12/2022 tentang TPKS, UU No. 13/2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban, KUHP, UU ITE No. 19/2016, PP No. 4/2006,
PERMA No. 3/2017, Inpres No. 9/2000, dan Pedoman Kejaksaan No. 1/2021. |
en_US |