Abstract:
Ekonomi syariah merupakan salah satu cabang hukum perdata Islam yang
berkembang pesat dalam masyarakat Indonesia, terutama dengan meningkatnya
aktivitas transaksi berbasis syariah di sektor perbankan, lembaga keuangan,
maupun hubungan antarindividu. Namun, dalam praktiknya, tidak jarang muncul
sengketa ketika salah satu pihak, khususnya debitur, tidak memenuhi
kewajibannya sebagaimana tercantum dalam akad atau perjanjian. Kondisi ini
menimbulkan permasalahan serius karena menyangkut hak-hak pihak lain yang
harus dilindungi. Dalam konteks penyelesaian sengketa tersebut, Pengadilan
Agama sebagai lembaga peradilan yang memiliki kewenangan di bidang hukum
Islam memegang peran sentral.
Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah penelitian
hukum empiris dengan sifat deskriptif analitis. Penelitian hukum empiris dipilih
karena bertujuan untuk melihat hukum dalam kenyataan, atau law in action,
bukan hanya terbatas pada norma tertulis. Data primer diperoleh secara langsung
melalui wawancara dengan aparat Pengadilan Agama Medan yang berperan dalam
pelaksanaan eksekusi, yaitu hakim, panitera, dan jurusita. Selain itu, data juga
diperoleh dari observasi dan dokumentasi terhadap berkas perkara yang terkait
dengan eksekusi ekonomi syariah. Data sekunder digunakan untuk memperkuat
analisis, berupa literatur hukum Islam, peraturan perundang-undangan yang
relevan, serta karya ilmiah terdahulu.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan fiat eksekusi di
Pengadilan Agama Medan berlangsung melalui beberapa tahapan yang sistematis.
Proses dimulai dengan pengajuan permohonan eksekusi oleh pihak yang menang,
dilanjutkan dengan penerbitan penetapan fiat eksekusi oleh Ketua Pengadilan.
Setelah itu dilakukan aanmaning atau teguran kepada pihak termohon untuk
secara sukarela memenuhi kewajibannya. Apabila teguran ini tidak diindahkan,
barulah aparat pengadilan melaksanakan tindakan eksekutorial, seperti penyitaan
harta benda milik termohon dan pelelangan untuk memenuhi hak-hak pihak
pemohon. Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pengadilan Agama Medan
mengupayakan solusi melalui mekanisme mediasi, peningkatan koordinasi dengan
aparat keamanan, serta pemanfaatan teknologi informasi peradilan seperti E
Court, SIADPA, dan SIPP.