Research Repository

PERBANDINGAN HUKUM TINDAK PIDANA PENISTAAN AGAMA ISLAM MELALUI MEDIA SOSIAL MENURUT HUKUM PIDANA DI INDONESIA DAN HUKUM PIDANA ISLAM

Show simple item record

dc.contributor.author Muhammad, Rifandi
dc.date.accessioned 2025-11-10T01:19:56Z
dc.date.available 2025-11-10T01:19:56Z
dc.date.issued 2025-09-13
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29966
dc.description.abstract Penistaan agama merupakan salah satu bentuk perilaku menyimpang. Apapun alasan pesan tersebut, mengekspresikan emosi dan perilaku yang dapat mengarah pada permusuhan, pelecehan dan penistaan terhadap agama yang dianut di Indonesia sangat berbahaya, merusak dan menimbulkan ketidaktoleransian antar umat beragama. Meskipun pemerintah telah mengatur hal ini, akan tetapi masih banyak terjadi diantara masyarakat yang tidak mengetahui dan sengaja menyebarluaskan kata-kata, gambar maupun video-video yang berbau penistaan agama. Permasalahan yang diteliti yaitu bagaimana bentuk tindak pidana pelaku penistaan agama Islam melalui media sosial, bagaimana akibat hukum terhadap pelaku penistaan agama Islam melalui media sosial menurut hukum pidana Indonesia, dan bagaimana akibat hukum terhadap pelaku penistaan agama Islam melalui media sosial menurut hukum pidana Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif. Dalam penelitian ini dilakukan melalui studi komparatif dengan cara pendekatan perbandingan hukum. Sumber data yang digunakan meliputi data primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk tindak pidana pelaku penistaan agama Islam melalui media sosial yaitu diantaranya mengunggah atau menyebarkan konten (tulisan, gambar, video) yang menghina atau melecehkan simbol-simbol Islam, membuat pernyataan atau komentar yang merendahkan ajaran Islam, menyebarkan ajaran atau komentar yang merendahkan ajaran Islam. Akibat hukum terhadap pelaku penistaan agama Islam melalui media sosial menurut hukum pidana Indonesia yaitu dapat dikenakan dengan hukuman pidana, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan Akibat hukum terhadap pelaku penistaan agama Islam melalui media sosial menurut hukum pidana Islam yaitu dapat dikenai sanksi yang beragam. Secara umum, tindakan ini dianggap sebagai tindak pidana yang dapat diancam dengan hukuman hudud, qishash, diyat, atau ta'zir, tergantung pada jenis perbuatan dan dampaknya. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Perbandingan Hukum en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.subject Penistaan Agama en_US
dc.title PERBANDINGAN HUKUM TINDAK PIDANA PENISTAAN AGAMA ISLAM MELALUI MEDIA SOSIAL MENURUT HUKUM PIDANA DI INDONESIA DAN HUKUM PIDANA ISLAM en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account