| dc.description.abstract |
Penistaan agama merupakan salah satu bentuk perilaku menyimpang.
Apapun alasan pesan tersebut, mengekspresikan emosi dan perilaku yang dapat
mengarah pada permusuhan, pelecehan dan penistaan terhadap agama yang dianut
di Indonesia sangat berbahaya, merusak dan menimbulkan ketidaktoleransian antar
umat beragama. Meskipun pemerintah telah mengatur hal ini, akan tetapi masih
banyak terjadi diantara masyarakat yang tidak mengetahui dan sengaja
menyebarluaskan kata-kata, gambar maupun video-video yang berbau penistaan
agama. Permasalahan yang diteliti yaitu bagaimana bentuk tindak pidana pelaku
penistaan agama Islam melalui media sosial, bagaimana akibat hukum terhadap
pelaku penistaan agama Islam melalui media sosial menurut hukum pidana
Indonesia, dan bagaimana akibat hukum terhadap pelaku penistaan agama Islam
melalui media sosial menurut hukum pidana Islam.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan
bersifat deskriptif. Dalam penelitian ini dilakukan melalui studi komparatif dengan
cara pendekatan perbandingan hukum. Sumber data yang digunakan meliputi data
primer, sekunder, dan tersier.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk tindak pidana pelaku penistaan
agama Islam melalui media sosial yaitu diantaranya mengunggah atau
menyebarkan konten (tulisan, gambar, video) yang menghina atau melecehkan
simbol-simbol Islam, membuat pernyataan atau komentar yang merendahkan ajaran
Islam, menyebarkan ajaran atau komentar yang merendahkan ajaran Islam. Akibat
hukum terhadap pelaku penistaan agama Islam melalui media sosial menurut
hukum pidana Indonesia yaitu dapat dikenakan dengan hukuman pidana, khususnya
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang
Undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan Akibat hukum terhadap pelaku
penistaan agama Islam melalui media sosial menurut hukum pidana Islam yaitu
dapat dikenai sanksi yang beragam. Secara umum, tindakan ini dianggap sebagai
tindak pidana yang dapat diancam dengan hukuman hudud, qishash, diyat, atau
ta'zir, tergantung pada jenis perbuatan dan dampaknya. |
en_US |