| dc.description.abstract |
Peran notaris ini lebih bersifat pencegahan atau preventif akan terjadinya
masalah hukum di masa datang dengan membuat akta otentik terkait dengan status
hukum, hak dan kewajiban seseorang dalam hukum, dan lain sebagainya yang
berfungsi sebagai alat bukti yang paling sempurna di pengadilan yaitu dalam hal
terjadi sengketa hak dan kewajibannya itu. Telah terjadi perubahan penginputan
data akta dari manual ke sistem online dengan harapan bahwa dalam pendaftaran
dan pengesahan dapat berjalan lebih efisien dan lebih efektif, dalam pelaksanaan
menggunakan layanan Ditjen AHU Online tersebut tetap membutuhkan peran
Notaris yang membuat akta. Tidak menutup kemungkinan bahwa akan terjadi
masalah yang dapat menjadi kendala khususnya terkait dengan peran dari Notaris.
Kendala yang dapat terjadi antara lain, kurangnya pemahaman dan pengetahuan
tentang layanan Ditjen AHU, kurangnya keterampilan dalam mengoperasikan
komputer dan internet sebagai sarana yang paling utama dalam layanan Ditjen AHU
secara online.
Tesis ini menggunakan teori sistem hukum, teori kepastian hukum, teori
kewenangan, teori peran dan teori tanggung jawab. Metode yang digunakan dalam
penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu metode dengan cara
pengumpulan data berdasarkan studi kepustakaan (library research) yaitu dengan
cara meneliti data sekunder berupa bahan hukum primer seperti buku-buku ilmiah,
peraturan perundang-undangan, dan data-data yang diperoleh dengan cara
wawancara dengan notaris untuk sebagai data tambahan yang berkaitan dengan
penelitian, yang sumber penelitian terhadap optimalisasi pendaftaran badan hukum
secara online.
Berdasarkan hasil penelitian yang didapatkan penulis bahwa Perubahan dari
sistem manual ke sistem elektronik atau secara online diharapkan agar dalam
pendaftaran atau pengesahan tersebut dapat berjalan lebih efisien dan lebih efektis.
Tidak berbeda dengan ketentuan sebelumnya, dalam ketentuan yang baru ini di
dalam pelaksanaannya tetap membutuhkan peran notaris. Di dalam pelaksanaan
sistem adminitrasi badan hukum online tidaklah tertutup kemungkinan adanya
suatu permasalahan yang dapat menjadi kendala khususnya terkait dengan peran
dari notaris. Kendala-kendala yang dapat terjadi antara lain adalah kurangnya
pengetahuan dan pemahaman tentang sistem adminitrasi badan hukum, kurang
terampil dalam mengoperasikan komputer maupun internet sebagai sarana utama
dalam sistem adminitrasi badan hukum secara online, dan kekurangan-kekurangan
lainnya. Dalam hal keadaan demikian maka notaris memiliki wewenang untuk
melimpahkan tugas pengadministrasian tersebut kepada orang lain pekerjaan yaitu
karyawannya. |
en_US |