Abstract:
Sengketa tanah merupakan persoalan yang kerap terjadi di Indonesia,
termasuk di Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh. Sengketa ini umumnya
timbul akibat perbedaan klaim hak antarindividu, keluarga, masyarakat adat,
maupun dengan pihak swasta. Penyelesaian melalui jalur litigasi sering dianggap
lambat, mahal, dan kurang efektif, sehingga diperlukan alternatif penyelesaian
berupa mediasi. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berperan penting dalam
proses mediasi, tidak hanya sebagai fasilitator, tetapi juga sebagai pendamping
masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya. Tujuan penelitian ini adalah
untuk mengetahui bentuk-bentuk sengketa tanah yang terjadi, menganalisis
kedudukan hukum LSM dalam proses mediasi, serta mengidentifikasi hambatan
dan kendala dalam penyelesaian sengketa tanah di Kabupaten Bener Meriah.
Jenis dan pendekatan penelitian ini adalah penelitian hukum empiris
dengan sifat deskriptif analitis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan
wawancara lapangan dengan masyarakat, tokoh adat, dan perwakilan LSM,
kemudian dianalisis secara kualitatif berdasarkan teori hukum dan regulasi terkait.
Berdasarkan hasil penelitian, bentuk sengketa tanah yang paling dominan
adalah sengketa batas tanah antarwarga, sengketa warisan, sengketa jual beli tanpa
akta autentik, serta konflik antara masyarakat adat dengan perusahaan pemegang
Hak Guna Usaha (HGU). Kedudukan LSM dalam mediasi memiliki legitimasi
hukum melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa, serta perannya diakui masyarakat sebagai
pendamping dan mediator non-formal. Namun, terdapat hambatan berupa
lemahnya koordinasi dengan pemerintah, keterbatasan sumber daya manusia dan
dana, serta hasil mediasi yang tidak memiliki kekuatan eksekutorial apabila tidak
diformalkan melalui pengadilan. mediasi yang difasilitasi LSM terbukti lebih
cepat, murah, dan mampu menjaga hubungan sosial masyarakat, meskipun masih
diperlukan integrasi antara mekanisme adat, peran LSM, dan lembaga formal agar
penyelesaian sengketa tanah lebih efektif dan berkelanjutan.