Abstract:
Recall atau Penggantian Antar Waktu (PAW) adalah mekanisme
pemberhentian anggota DPR/DPRD sebelum akhir masa jabatannya, yang dapat
diajukan oleh partai politik atau masyarakat dalam konteks demokrasi yang lebih
luas. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan hak recall
partai politik di Indonesia, bagaimana mekanisme recall dalam pemberhentian
anggota DPRD Propinsi Sumtatera Utara, bagaimana akibat hukum
pemberhentian anggota DPRD melalui mekanisme recall
Penelitian dilakukan menggunakan penelitian yuridis normatif yang
bersifat deskriptif analitis merupakan penelitian yang bertujuan menggambarkan
suatu keadaan atau gejala atau untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara
suatu gejala dengan gejala lain. Teknik pengumpulan data digunakan adalah studi
kepustakaan dan data dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pengaturan hak
recall partai politik di Indonesia mengacu pada aturan dan mekanisme hukum
yang telah ditetapkan, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah sedangkan pelaksanaannya dijabarkan dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian
antar waktu anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota. Mekanisme recall dalam pemberhentian anggota DPRD
Propinsi Sumatera Utara adalah suatu proses di mana anggota DPRD dapat
diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, atas dasar permintaan dari
pemilih atau partai politik yang mengusungnya. Proses recall diawali dengan
pengajuan permintaan recall dari pihak yang berhak. Permintaan recall tersebut
kemudian akan diverifikasi dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika permintaan recall disetujui, anggota DPRD yang bersangkutan akan
diberhentikan dan digantikan oleh anggota DPRD lain yang diusulkan. Akibat
hukum pemberhentian anggota dprd melalui mekanisme recall adalah kehilangan
status
dan kedudukannya sebagai anggota DPRD. Pemberhentian ini
mengakibatkan kekosongan jabatan yang kemudian diisi oleh Pengganti
Antarwaktu (PAW). Anggota DPRD yang di-recall kehilangan hak dan
kewajibannya sebagai anggota DPRD, termasuk hak untuk mengikuti rapat,
menyampaikan pendapat, dan hak-hak lain yang melekat pada jabatannya.