| dc.description.abstract |
Perjanjian Perkawinan adalah Perjanjian yang dibuat oleh 2 (dua) orang
calon pasangan suami-isteri pada saat atau sebelum perkawinan dilakukan, untuk
mengatur akibat-akibat perkawinan yang menyangkut harta kekayaan. Akibat
hukum dari Perjanjian Perkawinan adalah terikatnya para pihak selama mereka
berada dalam suatu ikatan perkawinan. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69-
PUU/XIII/2015.
Penelitian merupakan suatu rangkaian kegiatan yang dalam proses
pembuatannya sudah semestinya mengkaji dan memecahkan suatu permasalahan
yang bertujuan untuk menjelaskan bagaimana penelitian tersebut dilakukan agar
memperoleh hasil yang semestinya. Metode penelitian yang digunakan adalah
penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang–undangan dan
konseptual. Data yang digunakan bersumber dari peraturan perundang–undangan,
buku, jurnal, internet serta dokumen pendukung lainnya.
Perjanjian pranikah merupakan kesepakatan tertulis antara calon suami dan
calon istri yang dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan, yang mengatur
mengenai status harta kekayaan maupun hal-hal lain sepanjang tidak bertentangan
dengan hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis akibat hukum perjanjian pranikah terhadap harta bersama, khususnya
dalam konteks peraturan perundang-undangan di Indonesia, serta untuk memahami
implikasinya bagi para pihak dan pihak ketiga. Penelitian ini menggunakan metode
penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute
approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data
diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan,
putusan pengadilan, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa perjanjian pranikah yang dibuat sebelum perkawinan
berlangsung memiliki kekuatan hukum mengikat sejak perkawinan dilangsungkan
dan berlaku pula terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersebut terkait.
Akibat hukum yang timbul antara lain adalah adanya pemisahan harta kekayaan
antara suami dan istri, perlindungan terhadap harta bawaan, serta pembatasan
tanggung jawab masing-masing pihak atas utang pasangannya. |
en_US |