Research Repository

Analisis Yuridis Akibat Hukum Perjanjian Pranikah Terhadap Harta Bersama Yang Dibuat Sebelum Perkawinan Berlangsung Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015

Show simple item record

dc.contributor.author Ulpa, Damayanti
dc.date.accessioned 2025-11-07T08:39:49Z
dc.date.available 2025-11-07T08:39:49Z
dc.date.issued 2025-09-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29949
dc.description.abstract Perjanjian Perkawinan adalah Perjanjian yang dibuat oleh 2 (dua) orang calon pasangan suami-isteri pada saat atau sebelum perkawinan dilakukan, untuk mengatur akibat-akibat perkawinan yang menyangkut harta kekayaan. Akibat hukum dari Perjanjian Perkawinan adalah terikatnya para pihak selama mereka berada dalam suatu ikatan perkawinan. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69- PUU/XIII/2015. Penelitian merupakan suatu rangkaian kegiatan yang dalam proses pembuatannya sudah semestinya mengkaji dan memecahkan suatu permasalahan yang bertujuan untuk menjelaskan bagaimana penelitian tersebut dilakukan agar memperoleh hasil yang semestinya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang–undangan dan konseptual. Data yang digunakan bersumber dari peraturan perundang–undangan, buku, jurnal, internet serta dokumen pendukung lainnya. Perjanjian pranikah merupakan kesepakatan tertulis antara calon suami dan calon istri yang dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan, yang mengatur mengenai status harta kekayaan maupun hal-hal lain sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum perjanjian pranikah terhadap harta bersama, khususnya dalam konteks peraturan perundang-undangan di Indonesia, serta untuk memahami implikasinya bagi para pihak dan pihak ketiga. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian pranikah yang dibuat sebelum perkawinan berlangsung memiliki kekuatan hukum mengikat sejak perkawinan dilangsungkan dan berlaku pula terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersebut terkait. Akibat hukum yang timbul antara lain adalah adanya pemisahan harta kekayaan antara suami dan istri, perlindungan terhadap harta bawaan, serta pembatasan tanggung jawab masing-masing pihak atas utang pasangannya. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Analisis Yuridis en_US
dc.subject Perkawinan en_US
dc.subject Perjanjian Perkawinan en_US
dc.subject Akibat Hukum en_US
dc.subject Harta Bersama en_US
dc.title Analisis Yuridis Akibat Hukum Perjanjian Pranikah Terhadap Harta Bersama Yang Dibuat Sebelum Perkawinan Berlangsung Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account