| dc.description.abstract |
Adanya pasal yang melarang adanya penawaran dilakukan oleh seseorang
untuk melakukan suatu kegiatan yang membahayakan nyawa orang lain dengan
menggunakan kekuatan gaibnya sebagaimana diatur dalam Pasal 252 Ayat 1.
Namun, secara tidak langsung Pasal ini memberikan perlindungan terhadap pelaku
santet agar tidak adanya tindakan main hakim sendiri, karena dengan sendirinya
harus ada pembuktian terhadap seseorang tersebut sebagai pelaku santet yang
memenuhi unsur Pasal 252 Ayat 1. Namun problematika yang akan terjadi adalah
bagaimana membuktikan adanya tindakan santet yang dilakukan. Regulasi yang
ada hanya sebatas melarang adanya penawaran semata yang dilakukan dan hal ini
pun menimbulkan pertanyaan lainnya penawaran bagaimana yang dimaksud tidak
dijelaskan secara rinci di dalam KUHP Baru. Rumusan masalah dalam penelitian
ini antara lain: Bagaimana konsep tindak pidana penawaran untuk melakukan
tindak pidana (santet) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
KUHP? Bagaimana bentuk penawaran untuk melakukan tindak pidana (santet)
dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP? Bagaimana
pertanggungjawaban pidana pelaku penawaran untuk melakukan tindak pidana
(santet) menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP?
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang bersifat
deskriptif dengan menggunakan data sekunder yang dikumpulkan melalui studi
kepustakaan dan di analisis dengan analisa kualitatif.
Konsep tindak pidana penawaran untuk melakukan tindak pidana (santet)
dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Dilihat dari bunyi
pasal dan pemaknaan pasal delik santet tersebut di atas, dapat diketahui bahwa pasal
delik santet (Pasal 252) KUHP Nasional jenisnya adalah delik formil. Secara
filosofis, sifat melawan hukum dari delik santet ialah perbuatan yang tercela
menurut undang-undang. Kualifikasi unsur rumusan delik menjadi dasar dalam
memformulasikan perbuatan santet. Bentuk penawaran untuk melakukan tindak
pidana (santet) dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tidak
diuraikan secara jelas seperti apa penawaran yang dimaksud. Pertanggungjawaban
pidana pelaku penawaran untuk melakukan tindak pidana (santet) menurut Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP adalah hukuman penjara paling lama
1 tahun 6 bulan, apabila perbuatan yang dilakukan tersebut dilakukan untuk
mencari keuntungan atau menjadikan mata pencaharian maka akan mendapatkan
tambahan 1/3 hukuman penjara. Selain itu terdapat hukuman denda paling banyak
kategori IV adalah 4 kali dari kategori III. |
en_US |