Research Repository

TINDAK PIDANA PENCURIAN KARTU KREDIT CARDING MELALUI MEDIA ELEKTRONIK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK ( STUDI KASUS: No.845/Pid.Sus/2020/PT SBY)

Show simple item record

dc.contributor.author MUHAMMAD, TAUFAN
dc.date.accessioned 2025-11-07T02:45:15Z
dc.date.available 2025-11-07T02:45:15Z
dc.date.issued 2025-09-17
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29912
dc.description.abstract Perkembangan teknologi informasi telah melahirkan bentuk-bentuk kejahatan baru yang tidak lagi terbatas pada ruang fisik, salah satunya adalah Carding atau pencurian data kartu kredit untuk kepentingan transaksi ilegal. Penelitian ini membahas tanggung jawab hukum terhadap pelaku Carding ditinjau dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melalui studi kasus Putusan Nomor 845/Pid.Sus/2020/PT SBY, dengan fokus pada kelemahan hukum yang menyebabkan rendahnya efek jera dan ketidakadilan dalam pemidanaan. Pertanggungjawaban pidana diterapkan terhadap pelaku Carding serta apa saja kendala yang dihadapi sistem hukum dalam menanggulangi kejahatan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan peraturan perundang-undangan, serta analisis kualitatif terhadap isi putusan pengadilan dan ketentuan dalam UU ITE dan KUHP. Hasil kajian menunjukkan bahwa peran terdakwa sebagai fasilitator transaksi data kartu kredit hasil kejahatan tidak dibarengi dengan penjatuhan hukuman yang setimpal, yaitu hanya delapan bulan kurungan. Hal ini mencerminkan bahwa UU ITE belum memiliki kekuatan normatif dan sanksi pidana yang efektif dalam menjerat pelaku kejahatan siber secara komprehensif. Selain itu, kendala seperti lemahnya integrasi hukum antara UU ITE dan KUHP, minimnya pengakuan terhadap nilai ekonomi data pribadi sebagai objek pencurian, serta keterbatasan alat pembuktian digital, menjadi hambatan utama dalam proses pertanggungjawaban pidana. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa sistem hukum pidana Indonesia belum sepenuhnya mampu merespon. Cyber crime masih hangat diperdebatkan di kalangan sarjana hukum. Ini karena bentuk kejahatan ini relatif baru. Hukum pidana positif (KUHP dan KUHAP) telah dikritik dan dipertahankan karena kemampuannya menangani kejahatan ini. Penjahat dunia maya akan ditangkap oleh penegak hukum. Cyber crime masih tertangkap berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terutama yang memenuhi kriteria pasal-pasal tipikal KUHP. Ketika produk ini dianggap tidak cukup untuk mencegah berbagai bentuk kejahatan online, banyak instrumen hukum pidana di luar KUHP dapat digunakan untuk menyelesaikan kejahatan melalui penerapan teknologi ini. Instrumen-instrumen ini mencakup pendekatan yang berbeda terhadap undang-undang hukum yang berbeda. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject UU ITE en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.subject Carding en_US
dc.subject Cyber Crime en_US
dc.title TINDAK PIDANA PENCURIAN KARTU KREDIT CARDING MELALUI MEDIA ELEKTRONIK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK ( STUDI KASUS: No.845/Pid.Sus/2020/PT SBY) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account