Abstract:
Penelitian ini mengkaji implementasi tanggung jawab negara Indonesia
dalam proses ekstradisi terhadap narapidana hukuman mati warga negara Filipina
berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 10 Tahun 1976 tentang Ekstradisi.
Fokus penelitian difokuskan pada analisis yuridis terhadap kewajiban negara dalam
memenuhi permintaan ekstradisi sambil mempertimbangkan prinsip non
refoulement dan perlindungan hak asasi manusia.
Metode penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif dengan teknik
analisis content analysis terhadap peraturan perundang-undangan, putusan
pengadilan, dan instrumen hukum internasional yang relevan. Data dianalisis secara
kualitatif untuk mengidentifikasi konflik hukum antara kewajiban ekstradisi dan
perlindungan hak fundamental.Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun
UU No. 10 Tahun 1976 memberikan dasar hukum yang jelas untuk proses ekstradisi,
implementasinya menghadapi tantangan kompleks ketika berhadapan dengan kasus
hukuman mati. Negara memiliki tanggung jawab ganda: memenuhi kewajiban
kerjasama internasional dalam pemberantasan kejahatan sekaligus melindungi hak
hidup narapidana sesuai dengan komitmen Indonesia terhadap hukum humaniter
internasional.
Hasil riset dan pembahasan pada penelitian ini merekomendasikan perlunya
penguatan mekanisme safeguard dalam proses ekstradisi, harmonisasi peraturan
nasional dengan standar internasional, serta pengembangan protokol khusus untuk
menangani kasus ekstradisi yang melibatkan ancaman hukuman mati. Penelitian ini
memberikan kontribusi signifikan terhadap pengembangan teori tanggung jawab
negara dalam hukum ekstradisi kontemporer.