Abstract:
Hubungan hukum antara debitur dan kreditur yang dibebani hak tanggungan
sering kali menimbulkan persoalan hukum ketika pelaksanaan lelang dilakukan tanpa
memperhatikan prosedur hukum yang sah. Ketidakseimbangan posisi hukum dan
ekonomi antara debitur dan kreditur membuka peluang terjadinya penyalahgunaan
kewenangan oleh kreditur, terutama ketika debitur tidak memperoleh pemberitahuan atau
akses informasi yang layak sebelum pelelangan berlangsung. Putusan Nomor
29/Pdt.G/2021/PN.Prg menunjukkan bahwa pelaksanaan lelang tanpa surat peringatan
lengkap dan tanpa keterlibatan debitur secara sah dapat menimbulkan pelanggaran
terhadap prinsip keadilan dan perlindungan hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa debitur tetap memiliki hak untuk
diberitahukan, hak untuk melunasi utang sebelum lelang, serta hak untuk menggugat
apabila prosedur pelelangan tidak sah. Pengadilan Negeri Parigi membatalkan hasil
lelang karena kreditur tidak mengikuti mekanisme hukum yang berlaku, tidak melibatkan
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), serta tidak memberikan akses
informasi kepada debitur. Putusan tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan lelang yang
melanggar prosedur dapat dibatalkan demi hukum dan hak milik debitur dapat dipulihkan.
Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa perlindungan hukum kepada
debitur wajib ditegakkan pada setiap pelaksanaan pelelangan hak tanggungan oleh
kreditur. Saran dari penelitian ini mendorong lembaga keuangan agar menjalankan proses
eksekusi berdasarkan asas transparansi, keadilan, dan kepatutan. Penguatan pengawasan
oleh OJK dan KPKNL juga diperlukan agar hak debitur tidak dirugikan dalam praktik
eksekusi jaminan yang dilakukan secara sepihak.