Research Repository

PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP PIHAK YANG DIRUGIKAN DALAM PEMBATALAN PERJANJIAN (ANALISIS MA NOMOR 1051 K/Pdt/2014)

Show simple item record

dc.contributor.author AZIZUL, PRATAMA AKHYAR
dc.date.accessioned 2025-11-06T03:35:20Z
dc.date.available 2025-11-06T03:35:20Z
dc.date.issued 2025-09-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29864
dc.description.abstract Perjanjian merupakan instrumen penting dalam hubungan hukum perdata yang mengikat para pihak untuk melaksanakan hak dan kewajibannya. Namun, dalam praktiknya sering terjadi pembatalan perjanjian yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk pelindungan hukum terhadap pihak yang dirugikan dalam pembatalan perjanjian dengan menganalisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1051 K/Pdt/2014. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan perjanjian dalam perkara a quo didasarkan pada adanya wanprestasi yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. Pertimbangan hakim Mahkamah Agung menegaskan bahwa keadilan harus diberikan dengan menempatkan pihak yang dirugikan pada posisi semula melalui ganti rugi maupun pemulihan hak. Pelindungan hukum yang diberikan meliputi pelindungan preventif berupa kepastian hukum atas syarat sah perjanjian, serta pelindungan represif melalui putusan pengadilan yang menjamin pemenuhan hak pihak yang dirugikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung mempertimbangkan adanya wanprestasi sebagai alasan pembatalan perjanjian. Hakim menegaskan pentingnya asas kepastian hukum, keadilan, dan keseimbangan agar pihak yang dirugikan mendapatkan pemulihan melalui ganti rugi dan pengembalian pada keadaan semula. Pelindungan hukum yang diberikan tidak hanya bersifat represif melalui putusan pengadilan, tetapi juga bersifat preventif melalui ketentuan syarat sah perjanjian yang harus dipenuhi sejak awal. Dapat disimpulkan bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 1051 K/Pdt/2014 memberikan landasan yuridis mengenai perlindungan terhadap pihak yang dirugikan akibat pembatalan perjanjian, sehingga dapat menjadi rujukan dalam penyelesaian sengketa perdata serupa di masa mendatang. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Pembatalan Perjanjian en_US
dc.subject Wanprestasi en_US
dc.subject Mahkamah Agung en_US
dc.title PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP PIHAK YANG DIRUGIKAN DALAM PEMBATALAN PERJANJIAN (ANALISIS MA NOMOR 1051 K/Pdt/2014) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account