Abstract:
Jangka waktu penanganan tindak pidana Pemilu yang amat singkat, birokrasi
penanganan tindak pidana Pemilu mesti didesain lebih sederhana. Di mana,
keterlibatan polisi dan jaksa lagi ditempatkan secara terpisah dari proses
pengawasan Pemilu yang dilakukan pengawas Pemilu. Polisi dan jaksa harus
didesain berada dalam satu kesatuan lembaga pengawas Pemilu dalam menegakkan
hukum pidana Pemilu. Dalam konteks ini, mengubah desain kelembagaan pengawas
Pemilu dengan memasukkan unsur polisi dan jaksa secara ex officio merupakan
salah satu cara untuk memotong panjangnya rangkaian birokrasi penangan perkara
tindak pidana Pemilu. Dengan cara itu, semua tindakan penyelidikan, penyidikan
dan penuntutan tindak pidana Pemilu akan berada di bawah satu komanda. Sehingga
penegakan hukum pidana Pemilu dalam waktu yang sangat singkat tentunya akan
berjalan lebih baik
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Analisis Yuridis Keterbatasan
Waktu Dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu Di Indonesia. Jenis Penelitian dan
pendekatan ini adalah yuridis normatif dengan cara mengolah data dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian Jangka Waktu Penanganan pidana Pemilu
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu dapat mulai dijumpai dalam
Pasal 479 Undang-Undang Pemilu. Rumusan ketentuan Pasal 479 berisi petunjuk
mengenai laporan adanya dugaan tindak pidana Pemilu dan Pada Peraturan Bawaslu
Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Bahwasanya
penanganan terhadap tindak pidana Pemilu harus diselesaikan dalam jangka waktu
14 hari jam kerja. penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilihan Umum,
memiliki waktu yang cenderung singkat dengan proses yang cukup Panjang dan
rumit dan sering kali terjadi perbedaan pandangan atau tafsiran terhadap perkara
tersebut menyebabkan banyak dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan Umum
yang tidak dapat dilanjutkan karena sudah terlewatnya atau habisnya waktu
penanganan perkara yang sudah ditetapkan atau perkara tersebut sudah termasuk
kedaluwarsa atau keterlambatan dalam penanganan perkara.