Abstract:
Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 menjadi Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
membawa implikasi penting terhadap kedudukan dan kewenangan Jaksa. Salah
satu isu krusial adalah adanya hak imunitas Jaksa dalam melaksanakan
tugasnya yang menimbulkan perdebatan mengenai kesesuaiannya dengan
prinsip konstitusionalitas. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk
menganalisis secara mendalam dasar hukum, perluasan kewenangan, serta
akibat yuridis dari hak imunitas Jaksa, khususnya dalam perspektif hukum tata
negara dan hukum acara pidana di Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif
dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan
konseptual (conceptual approach). Sumber data berasal dari bahan hukum
primer berupa undang-undang, putusan Mahkamah Konstitusi, serta doktrin-
doktrin hukum, yang didukung dengan bahan hukum sekunder berupa literatur,
jurnal, dan hasil penelitian terdahulu. Data dianalisis secara kualitatif melalui
penafsiran sistematis dan komparatif untuk melihat keterkaitan antara
konstitusionalitas hak imunitas dan kewenangan Jaksa dalam sistem hukum
Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum perubahan undang-undang,
kewenangan Jaksa terbatas pada bidang penuntutan, sementara setelah
berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 kewenangannya meluas,
termasuk di bidang keuangan negara dan ketertiban umum. Imunitas Jaksa
dipandang penting untuk menjamin independensi dalam penegakan hukum,
namun juga menimbulkan potensi benturan dengan prinsip persamaan di
hadapan hukum. Dengan demikian, hak imunitas harus dipahami secara
proporsional: dapat diterima sepanjang digunakan dengan itikad baik dan
dalam batas norma hukum, namun tetap harus diawasi agar tidak menimbulkan
penyalahgunaan
kewenangan yang bertentangan dengan prinsip
konstitusionalitas.