Research Repository

PERPANJANGAN MASA JABATAN PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 112/PUU-XX/2022

Show simple item record

dc.contributor.author BR SEMBIRING, SITI NURHALIZA
dc.date.accessioned 2025-11-06T02:26:44Z
dc.date.available 2025-11-06T02:26:44Z
dc.date.issued 2025-04-22
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29849
dc.description.abstract Perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 mengundang berbagai perdebatan dan tanggapan dari masyarakat, akademisi, dan praktisi hukum. KPK, sebagai lembaga independen yang dibentuk untuk memberantas korupsi, memiliki masa jabatan pimpinan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan, memunculkan kekhawatiran akan potensi politisasi dan intervensi politik, yang dapat mengancam independensi KPK. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstitusionalitas putusan MK, implikasi hukumnya terhadap independensi KPK, serta penerapan asas non retroaktif dalam putusan tersebut. Jenis penelitian ini adalah normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data yang didapat kemudian diklarifikasikan menurut pokok bahasan masing-masing, maka dilakukan analisis data agar menginterpretasikan data yang telah disusun secara sistematis dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perpanjangan masa jabatan dapat meningkatkan efektivitas program pemberantasan korupsi, namun juga berisiko terhadap potensi politisasi dan intervensi. Selain itu, penerapan asas non-retroaktif dalam putusan MK menjadi sorotan penting untuk menjaga kepastian hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun keputusan MK memiliki dasar hukum, dampak sosial dan politik yang ditimbulkan perlu menjadi perhatian serius bagi semua pihak, terutama dalam menjaga integritas KPK. en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi en_US
dc.subject putusan mahkamah Konstitusi nomor 112/PUU XX/2022 en_US
dc.title PERPANJANGAN MASA JABATAN PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 112/PUU-XX/2022 en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account