| dc.description.abstract |
Permasalahan atau sengketa sering terjadi di kehidupan bermasyarakat.
Permasalahan atau sengketa biasanya banyak terjadi pada berbagai lini kegiatan
ekonomi dan bisnis. Perbedaan pendapat, benturan kepentingan, hingga rasa takut
dirugikan kerap menjadi sebab permasalahan atau sengketa tersebut terjadi.
Penyelesaian sengketa dapat di selesaikan dengan dua metode yaitu dengan cara
litigasi dan juga non litigasi, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
merupakan salah satu tempat untuk menyelesaikan sengketa bisnis. BANI juga
ada di wilyah wilayah Indonesia termasuk salah satunya di Medan.
Jenis penelitian hukum ini menggunakan pendekatan yang dititikberatkan
kepada penelitian hukum empiris (yuridis empiris), dengan melakukan wawancara
dengan pengurus BANI Medan yang berkantor di Jl. Sekip Baru untuk
mendapatkan informasi informasi terkat mekanisme penyelesaian sengketa bisnis
melalui arbitrase di BANI Medan.
Berdasarkan hasil penelitian di BANI Medan penulis mendapatkan bahwa
BANI Medan berperan sesuai dengan tujuan di bentuknya BANI Medan yaitu
untuk menyelesaikan sengketa-sengketa bidang perdagangan atau bisnis yang
bersifat perdata sehingga BANI Medan sebagai penyelenggara administrasi untuk
menyelesaikan sengketa perdagangan bisnis. Mekanisme penyelesaian sengketa
bisnis melalui arbitrase di BANI Medan sesuai dengan undang-undang dan aturan
yang berlaku. Semua mekanisme penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase
itu berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, kedua belah pihak harus
mematuhi dan melaksanakan putrusan yang telah di keluarkan. Kendala yang di
alami oleh BANI Medan ialah kurang mengertinya masyarakat medan mengenai
arbitrase dan juga tinggi nya biaya pemeriksaan sengketa melalui arbitrase di
BANI bagi para pengusaha atau pembisnis yang masih kecil. |
en_US |