Research Repository

TANGGUNGJAWAB PELAKU SANTET YANG MENYEBABKAN HILANGNYA NYAWA KORBAN DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PIDANA INDONESIA

Show simple item record

dc.contributor.author Batubara, Muhammad Ismail
dc.date.accessioned 2025-11-05T02:51:50Z
dc.date.available 2025-11-05T02:51:50Z
dc.date.issued 2025-04-21
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29799
dc.description.abstract Praktik Santet sudah ada sedari dulu dibumi Nusantara, mengakar budaya hingga saat ini. Dimana pada awal mulanya praktik santet di pergunakan untuk mengobati seseorang yang menderita suatu penyakit yang diakibatkan sesuatu yang ghaib namun pada perkembangannya saat ini praktik santet banyak disalahgunakan untuk suatu aksi kejahatan, mendatangkan keburukan berupa penderitaan bahkan kematian pada korbannya. Bahkan hukum pada masa lalu pun sangat sulit untuk membuktikan perbuatan santet yang dilakukan pelaku terhadap korbannya, namun sejak hadirnya Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, pasal kejahatan terkait santet ini sudah ditentukan, sehingga pelaku pada perbuatannya dapat dijerat dengan sanksi hukum yang berat terlebih apabila sampai menghilangkan nyawa orang lain. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yang dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif, yang bertujuan untuk melakukan penelitian berdasarkan sumber kepustakaan yang dipadukan dengan kebijakan peraturan perundang-undangan terkait pengaturan santet dalam hukum pidana di Indonesia, perbuatan santet dalam hukum pidana nasional, pertanggungjawaban hukum pelaku santet yang menghilangkan nyawa orang lain. Hasil penelitian dan pembahasan dalam penulisan pada penelitian ini didapati bahwa pelaksanaan dan penerapan hukum dalam penanganan kasus santet yang terjadi di Indonesia didasari pada aturan yang terdapat pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, dimana perbuatan pelaku yang menghilangkan dengan kesengajaan dan/atau atas dasar permintaan orang lain, maka perbuatan dan/atau aksi kejahatan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyertaan pada unsur tindak pidananya yang dapat pula diancam pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati. Perkembangan hukum pada terciptanya Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional membuka cakrawala baru dan menutup kekosongan hukum atas tindak pidana santet yang sebelumnya tidak ada hukum yang dapat diberlakukan kepada pelaku dan/atau pihak yang meminta bantuan magis dari pelaku santet tersebut. en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Hukum en_US
dc.subject Pelaku Santet en_US
dc.title TANGGUNGJAWAB PELAKU SANTET YANG MENYEBABKAN HILANGNYA NYAWA KORBAN DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PIDANA INDONESIA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account