| dc.description.abstract |
Praktik Santet sudah ada sedari dulu dibumi Nusantara, mengakar
budaya hingga saat ini. Dimana pada awal mulanya praktik santet di
pergunakan untuk mengobati seseorang yang menderita suatu penyakit yang
diakibatkan sesuatu yang ghaib namun pada perkembangannya saat ini
praktik santet banyak disalahgunakan untuk suatu aksi kejahatan,
mendatangkan keburukan berupa penderitaan bahkan kematian pada
korbannya. Bahkan hukum pada masa lalu pun sangat sulit untuk
membuktikan perbuatan santet yang dilakukan pelaku terhadap korbannya,
namun sejak hadirnya Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Nasional, pasal kejahatan terkait santet ini sudah ditentukan, sehingga
pelaku pada perbuatannya dapat dijerat dengan sanksi hukum yang berat
terlebih apabila sampai menghilangkan nyawa orang lain.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yang dilakukan dengan
pendekatan yuridis normatif, yang bertujuan untuk melakukan penelitian
berdasarkan sumber kepustakaan yang dipadukan dengan kebijakan peraturan
perundang-undangan terkait pengaturan santet dalam hukum pidana di Indonesia,
perbuatan santet dalam hukum pidana nasional, pertanggungjawaban hukum pelaku
santet yang menghilangkan nyawa orang lain.
Hasil penelitian dan pembahasan dalam penulisan pada penelitian ini
didapati bahwa pelaksanaan dan penerapan hukum dalam penanganan kasus santet
yang terjadi di Indonesia didasari pada aturan yang terdapat pada Undang-Undang
No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, dimana perbuatan pelaku yang
menghilangkan dengan kesengajaan dan/atau atas dasar permintaan orang
lain, maka perbuatan dan/atau aksi kejahatan tersebut dapat dikategorikan
sebagai penyertaan pada unsur tindak pidananya yang dapat pula diancam
pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati.
Perkembangan hukum pada terciptanya Undang-Undang No. 1 Tahun 2023
tentang KUHP Nasional membuka cakrawala baru dan menutup
kekosongan hukum atas tindak pidana santet yang sebelumnya tidak ada
hukum yang dapat diberlakukan kepada pelaku dan/atau pihak yang
meminta bantuan magis dari pelaku santet tersebut. |
en_US |