Abstract:
Pencucian uang merupakan sarana bagi pelaku kejahatan untuk melegalkan uang
hasil kejahatan dalam rangka menghilangkan jejak. Selain itu ternyata jumlah uang yang
dicuci sangat besar, ini artinya hasil kejahatan tersebut telah mempengaruhi neraca
keuangan nasional bahkan global dan menimbulkan kerugian yang sangat besar. Bahaya
selanjutnya pencucian uang membuat para pelaku kejahatan terutama organized crime
untuk mengembangkan jaringan dengan uang yang telah dicuci tersebut .Metode
penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini bersifat
perskriptif dan terapan. Cara pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan
dan bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan
hasil penelitian dan pembahasan untuk menjawab permasalahan.
Pengaturan urgensi transaksi keuangan dalam penegakkan hukum tindak pidana
pencucian uang peraturan hukum di indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
menggantikan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 telah cukup efektif baik dalam mengantipasi
maupun memberantas tindak pidana pencucian uang. Bentuk upaya pemberantasan
dengan cara menelusur aliran dana terkait di lembaga perbankan dengan pengungkapan
kejahatan asal (predicate offence), menyitanya sekaligus memidana juga siapapun yang
menerima aliran hasil kejahatan tersebut. Bentuk transaksi keuangan dalam penegakkan
hukum tindak pidana pencucian uang Pemantauan Rekening, Meliputi pemantauan
terhadap mutasi rekening secara periodik untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya
mutasi yang tidak sesuai dengan profil nasabah. Khusus terhadap rekening nasabah yang
mempunyai risiko tinggi diperlukan pemantauan yang lebih intensif. Pemantauan
Transaksi, Meliputi pemantauan terhadap sistem transaksi baik tunai maupun non tunai
pada saat transaksi tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi adanya transaksi yang tidak
sesuai dengan profil nasabah.
Kewenangan badan hukum dalam proses pembuktian transaksi keuangan tindak
pidana pencucian uang Kejaksaan merupakan salah satu lembaga Negara yang memiliki
wewenang melakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana
Asalnya yaitu Tindak Pidana korupsi, sebagaimana ditentukan dalam Undang- Undang
Nomor 8 Tahun 2010Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang dalam Pasal 74,Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia dalam Pasal 30 huruf d.