| dc.description.abstract |
Salah satu cara pembayaran jual beli online melalui platform E-Commerce
shopee dilakukan dengan sistem PayLater. Pengaturan PayLater belum diatur
secara jelas dalam peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Sehingga belum
memberi kepastian terhadap perlindungan bagi penyedia jasa PayLater sebagai
lembaga pembiayaan konsumen. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
pengaturan jual beli dalam sistem PayLater menurut hukum positif di Indonesia,
perlindungan hukum bagi platform shopee dalam jual beli dengan sistem
PayLater dan akibat hukum terhadap pembeli yang melakukan wanprestasi dalam
jual beli pada Shopee PayLater.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
normatif empiris dengan pendekatan perundang-undangan yang berdasarkan data
sekunder yang dilakukan melalui studi kepustakaan, sifat penelitian ini adalah
deskriptif, sebagaimana sumber data yang diambil dari data sekunder yang
diperoleh dengan cara studi kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian pengaturan jual beli dengan sistem PayLater
menurut hukum Positif di Indonesia diatur dalam 1457 KUHPerdata berbunyi
“Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikat dirinya
untuk membayar harga yang telah dijanjikan”, berdasarkan Pasal 18 ayat 1
Undang- Undang ITE menyebutkan bahwa transaksi elektronik yang dituangkan
dalam kontrak elektronik mengikat para pihak, dengan adanya suatu perjanjian
masing-masing pihak memiliki kewajibannya masing-masing. Perlindungan
hukum bagi platform shopee dalam jual beli dengan sistem PayLater yaitu pada
saat pembeli menyelesaikan pendaftaran Shopee PayLater, maka pembeli telah
memenuhi syarat dan ketentuan perjanjian yang ditetapkan oleh Shopee. Setiap
langkah yang diambil, mulai dari pengaktifan akun hingga verifikasi identitas,
merupakan bentuk persetujuan pembeli terhadap syarat dan ketentuan yang
berlaku. Akibat hukum terhadap pembeli yang melakukan wanprestasi dalam jual
beli pada Shopee PayLater yaitu dengan tidak terpenuhinya prestasi oleh pembeli
menimbulkan konsekuensi hukum berupa kewajiban untuk tetap melunasi tagihan
kepada penjual. |
en_US |