Research Repository

TINJAUAN HUKUM JUAL BELI DENGAN SISTEM PAYLATER PADA PLATFORM E-COMMERCE SHOPEE

Show simple item record

dc.contributor.author ERY, HANDAYANI
dc.date.accessioned 2025-11-04T08:01:40Z
dc.date.available 2025-11-04T08:01:40Z
dc.date.issued 2025-09-17
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29780
dc.description.abstract Salah satu cara pembayaran jual beli online melalui platform E-Commerce shopee dilakukan dengan sistem PayLater. Pengaturan PayLater belum diatur secara jelas dalam peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Sehingga belum memberi kepastian terhadap perlindungan bagi penyedia jasa PayLater sebagai lembaga pembiayaan konsumen. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan jual beli dalam sistem PayLater menurut hukum positif di Indonesia, perlindungan hukum bagi platform shopee dalam jual beli dengan sistem PayLater dan akibat hukum terhadap pembeli yang melakukan wanprestasi dalam jual beli pada Shopee PayLater. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif empiris dengan pendekatan perundang-undangan yang berdasarkan data sekunder yang dilakukan melalui studi kepustakaan, sifat penelitian ini adalah deskriptif, sebagaimana sumber data yang diambil dari data sekunder yang diperoleh dengan cara studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian pengaturan jual beli dengan sistem PayLater menurut hukum Positif di Indonesia diatur dalam 1457 KUHPerdata berbunyi “Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikat dirinya untuk membayar harga yang telah dijanjikan”, berdasarkan Pasal 18 ayat 1 Undang- Undang ITE menyebutkan bahwa transaksi elektronik yang dituangkan dalam kontrak elektronik mengikat para pihak, dengan adanya suatu perjanjian masing-masing pihak memiliki kewajibannya masing-masing. Perlindungan hukum bagi platform shopee dalam jual beli dengan sistem PayLater yaitu pada saat pembeli menyelesaikan pendaftaran Shopee PayLater, maka pembeli telah memenuhi syarat dan ketentuan perjanjian yang ditetapkan oleh Shopee. Setiap langkah yang diambil, mulai dari pengaktifan akun hingga verifikasi identitas, merupakan bentuk persetujuan pembeli terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku. Akibat hukum terhadap pembeli yang melakukan wanprestasi dalam jual beli pada Shopee PayLater yaitu dengan tidak terpenuhinya prestasi oleh pembeli menimbulkan konsekuensi hukum berupa kewajiban untuk tetap melunasi tagihan kepada penjual. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Hukum Jual Beli en_US
dc.subject Sistem PayLater en_US
dc.subject Shopee en_US
dc.title TINJAUAN HUKUM JUAL BELI DENGAN SISTEM PAYLATER PADA PLATFORM E-COMMERCE SHOPEE en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account