| dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum
yang diberikan kepada kreditur dalam pelaksanaan eksekusi hak tanggungan
atas hak guna bangunan, dengan studi kasus pada Putusan Mahkamah
Agung Nomor 2279/Pdt.G/2015/PA Mks. Hak tanggungan sebagai jaminan
kebendaan memberikan kedudukan istimewa (preferent) kepada kreditur,
namun dalam praktiknya pelaksanaan eksekusi sering menghadapi
hambatan baik dari aspek hukum maupun teknis.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan analisis putusan. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa meskipun undang-undang telah mengatur mekanisme
eksekusi hak tanggungan secara jelas, hambatan seperti sengketa
kepemilikan, keberatan pihak ketiga, dan prosedur administratif yang
berbelit dapat mengurangi efektivitas perlindungan hukum bagi kreditur.
Putusan Mahkamah Agung dalam perkara ini menegaskan pentingnya asas
kepastian hukum dan perlindungan hak-hak kreditur, namun juga
memperlihatkan perlunya perbaikan dalam praktik eksekusi guna menjamin
penyelesaian kredit macet secara adil dan efisien.
Dalam Putusan Mahkamah Agung No. 2279/Pdt.G/2015/PA Mks,
kepastian hukum mengenai eksekusi hak tanggungan atas Hak Guna
Bangunan sangat penting karena melindungi kepentingan kreditur dan hak
pemilik tanah. Selama memenuhi persyaratan Undang-undang No. 4 Tahun
1996 tentang Hak Tanggungan dan Peraturan perundangan-undangan No.
40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai atas Tanah, hak
tanggungan atas HGB pada dasarnya sah dan mengikat. Namun, dalam
kenyataannya, batas waktu HGB dan status pemilik tanah yang dapat
mengajukan keberatan pada saat eksekusi sering menimbulkan masalah
hukum. Meskipun hak tanggungan memberikan preferensi kepada kreditur,
putusan Mahkamah Agung ini menegaskan bahwa pemilik tanah tetap
dilindungi melalui mekanisme preventif dan represif. |
en_US |